21 Februari 2025
13:17 WIB
Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Dana Korban Scam Rp106,8 M
Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi phising atau scam bank digital. ValidNewsID/Irvan Syahrul
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana Rp106,8 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.
"Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/2).
Dia menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran atau sebanyak 28%.
IASC sendiri didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
"Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang," jelas Kiki.
Adapun saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Tahap Penanganan Laporan Penipuan
Mengutip dari laman Instagram @satgas_pasti, dijelaskan beberapa tahapan penanganan laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pertama, laporan sedang dianalisis. Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait melakukan proses verifikasi dengan output Laporan Terbukti atau Laporan Tidak Terbukti.
Apabila laporan tersebut terbukti sebagai penipuan, maka akan berlanjut ke status Laporan Terverifikasi. Sedangkan apabila laporan tidak terbukti sebagai penipuan, status laporan akan menunjukkan Laporan Anda Tidak Terbukti dan disertai penjelasan dari Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait.
Kedua, laporan terverifikasi. Pada tahapan ini, Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait melakukan beberapa hal antara lain penundaan transaksi, penelurusan aliran dana ke bank dan penyedia jasa pembayaran terkait lainnya (penanganan multilayers), penyusunan berita acara penundaan transaksi kepada PPATK dan pihak terlapor.
Apabila ketiga proses diatas telah dilakukan, maka akan berlanjut ke status Rekening Terlapor Sudah Dibekukan.
Ketiga, rekening terlapor sudah dibekukan. Setelah sampai pada tahapan Rekening Terlapor Sudah Dibekukan, maka ditindaklanjuti dengan upaya pengembalian sisa dana Pelapor (korban penipuan) yang terdapat di Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait.
Upaya Pengembalian Sisa Dana Korban
Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait dapat mengupayakan pengembalian sisa dana korban apabila masih terdapat sisa dana di rekening/akun penerima dana berdasarkan hasil verifikasi dilakukan melalui transfer dana, baik sebagian maupun seluruhnya adalah berasal dari rekening/akun dari pelapor (korban penipuan).
Jika sisa dana di rekening/akun penerima dana berasal lebih dari satu pelapor (korban penipuan) dan jumlah dananya tidak mencukupi untuk pengembalian dana kepada sebagian atau seluruh korban, maka pengembalian dana hanya dilakukan kepada masing-masing korban/pelapor yang diyakini Penyelenggara penerima dana bahwa dananya masih ada pada Rekening/Akun penerima dana berdasarkan kesepakatan para korban tersebut.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, pengembalian dana dilakukan berdasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Saldo dana dalam rekening/akun penerima dana tidak sedang dalam status diblokir atau disita oleh instansi yang berwenang.
Upaya pengembalian sisa dana milik pelapor (korban) membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait yang jumlahnya sering kali lebih dari satu.
Kemudian, pelapor (korban) dapat memantau perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait melalui sistem IASC dengan menyertakan nomor tiket aduan.
Berkaitan dengan pengembalian sisa dana, pelapor (korban) dapat memantau dan menanyakan langsung ke layanan konsumen (call center) dari masing-masing Bank dan penyedia jasa pembayaran tempat pelapor (korban) melaporkan.