21 Februari 2025
14:21 WIB
OJK Temukan 229 Iklan Keuangan Melanggar Aturan, Dominasi Sektor PVML
Ada sebanyak 1,58% iklan yang melanggar aturan dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Pengunjung memotret area luar ruang pengaduan Kontak 157 OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024). Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 229 iklan sektor keuangan yang melanggar aturan sampai dengan kuartal III/2024. Artinya, ada sebanyak 1,58% iklan sektor keuangan yang melanggar aturan dari total 14.481 iklan sektor keuangan yang dipantau OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pelanggaran iklan sektor keuangan tersebut di antaranya terkait sektor PVML, pernyataan perizinan dan diawasi OJK yang belum sah, serta iklan yang menyesatkan.
Pertama, iklan sektor keuangan yang paling banyak melanggar aturan datang dari sektor Pembiayaan, Ventura, Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
"Iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Jumat (21/2).
Baca Juga: OJK: Total Kerugian Dana Korban Scam Rp700,2 M
Kedua, dia menuturkan, pelanggaran iklan yang paling banyak ditemukan terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK.
Ketiga, lanjut dia, iklan keuangan memberi informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan. Iklan tersebut, misalnya, tidak mencantumkan periode promo, serta tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Kiki pun menyayangkan temuan iklan sektor keuangan yang tidak sesuai. Lantaran iklan merupakan salah satu 'pintu masuk' bagi konsumen sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepada pelaku usaha keuangan agar memberikan iklan yang memenuhi kriteria, jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
"Agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan, sehingga pada akhirnya dapat mengambil keputusan yang sesuai dan bijak dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga mencatat, ada sebanyak 13.540 pengaduan dari masyarakat terkait perilaku petugas penagihan utang sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Temuan ini dihitung berdasarkan layanan konsumen yang diterima oleh regulator.
Baca Juga: Waspada! OJK Ungkap Macam Kejahatan Finansial Jelang Ramadan
Kiki merinci, pengaduan petugas penagihan dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman daring (pindar). Laporan pengaduan pindar mendominasi sebanyak 7.993 aduan.
Diikuti, pengaduan petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan tercatat sebanyak 2.768 aduan; perbankan sebanyak 2.723 aduan; serta sektor lainnya sebanyak 56 aduan.
"Dari layanan pengaduan di atas, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) 1.107 aduan, Perusahaan Pembiayaan 180 aduan, dan Perbankan 389 aduan," pungkasnya.