c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 Februari 2025

09:26 WIB

OJK: Total Kerugian Dana Korban Scam Rp700,2 M

Total kerugian akibat scam dalam waktu tiga bulan Rp700 miliar dan sudah diblokir Rp106,8 miliar. Kecepatan pelaporan akan menentukan berapa besar dana korban yang bisa diselamatkan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Total Kerugian Dana Korban <em>Scam</em> Rp700,2 M</p>
<p id="isPasted">OJK: Total Kerugian Dana Korban <em>Scam</em> Rp700,2 M</p>

Ilustrasi love scamming. Shutterstock/Pixel-Shot

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp700,2 miliar dalam periode waktu hanya tiga bulan, yakni sejak tanggal 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

“Total dana kerugian masyarakat dalam waktu tiga bulan adalah Rp700 miliar dan sudah kita blokir sebesar Rp106,8 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan kecepatan korban dalam melaporkan akan menentukan berapa besar dana yang bisa diselamatkan.

Korban bisa menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

OJK menyebut website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Jika masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email iasc@ojk.go.id.

Sejak awal beroperasi hingga 9 Februari 2025, Kiki menyampaikan IASC telah menerima total sebanyak 42.257 laporan, dengan laporan yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.

Baca Juga: Indonesia Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp96 M

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan atau diverifikasi sebanyak 70.390 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah dilakukan pemblokiran atau sekitar 28%.

Lebih lanjut, dia merinci berbagai aduan yang diterima oleh OJK. Pertama, penipuan transaksi belanja, khususnya penipuan jual-beli online.

Kemudian, penipuan yang berkedok untuk investasi dan penipuan untuk mendapatkan hadiah dengan membayar pajak.

Lalu, ada penipuan fake call yang juga dilaporkan. Selain itu, juga ada penipuan melalui media sosial, seperti direct message (DM) di Instagram.

"Hati-hati, model DM di Instagram juga sangat banyak, saya sendiri juga pernah melalui seperti itu. Ini hati-hati karena ketika mereka melakukan DM ke Instagram kita, biasanya mereka sudah mempersiapkan, jadi mereka bisa tahu apa panggilan kita, terus kita bergerak di bidang apa, apa impresi kita, kan semua sangat mudah dicari di sosial media kita, ini juga banyak dilaporkan," ungkap Kiki.

Selanjutnya, penipuan penawaran kerja, soceng (social engineering), pinjaman online (pinjol) fiktif, pengiriman file APK, hingga love scam.

"Ini hati-hati ya, banyak sekali love scam yang banyak terjadi juga, yang kemudian orang sudah terlanjur merasa punya relationship terkutuk dengan orang yang padahal itu fake," katanya mengingatkan.

Pengaduan Pinjol
OJK secara resmi telah melakukan grand launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, bertepatan dengan agenda PITJK 2025. Sebelumnya, IASC sendiri telah dirilis secara soft launching pada 22 November 2024.

Inisiasi ini dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Selain IASC, dalam rangka pelindungan konsumen, Kiki juga melaporkan bahwa OJK melalui Satgas PASTI telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.

Dari total tersebut, sebanyak 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun, pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal yang telah dihentikan masing-masing sebanyak 3.517 entitas dan 519 entitas sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025, OJK telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Dan 310 Investasi Bodong Di 2024

Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah mengenakan sejumlah delapan sanksi administratif berupa denda dan 27 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK juga telah memberikan 20 perintah kepada 18 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.

“Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp214,5 miliar,” tutup Kiki.

Masyarakat bisa mengadukan temuan aktivitas entitas illegal melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar