28 Januari 2025
11:11 WIB
OJK Targetkan Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Terbit Tahun Ini
Saat ini, OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi. Sejumlah petugas membantu pengisian ulang mobil listrik milik pemudik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area 429, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (7/4/2024). Antara Foto/Makna Zaezar
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini, OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/1).
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, menurutnya, aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Masih Banyak Pengguna Kendaraan Yang Tak Paham Asuransi TPL
Ia menjelaskan, tarif premi kendaraan listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” ujarnya.
Ogi mengatakan OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.
OJK pun akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi.
Baca Juga: LPS Belum Pertimbangkan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Dalam PPP
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur dia.
Asal tahu saja, asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8% secara tahunan (year on year/yoy) pada 2025.
Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda. Selanjutnya, baru diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.
“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” pungkas Ogi.