c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

KULTURA

09 Januari 2025

19:34 WIB

Masih Banyak Pengguna Kendaraan Yang Tak Paham Asuransi TPL

Mayoritas orang belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi TPL, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.  

Penulis: Gemma Fitri Purbaya

Editor: Rendi Widodo

<p>Masih Banyak Pengguna Kendaraan Yang Tak Paham Asuransi TPL</p>
<p>Masih Banyak Pengguna Kendaraan Yang Tak Paham Asuransi TPL</p>

Ilustrasi perjanjian asuransi. Unsplash

JAKARTA - Laporan terbaru Populix menunjukkan masih banyak orang Indonesia yang belum paham dengan kebijakan wajib asuransi TPL (Third Party Liability) kendaraan bermotor. Bertajuk "Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan", Populix berusaha melihat pemahaman publik terkait rencana program wajib asuransi TPL.

Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu. Jika diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, mulai dari sepeda motor, mobil, sampai sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.

"Sayangnya, dari seluruh responden yang 95% memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK (Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan) diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini," ungkap VP of Research Populix Indah Tanip dalam keterangannya.

Dilakukan pada lebih dari 1.000 responden yang didominasi oleh pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar pendapatan bulanan hingga Rp5 juta, para partisipan diminta menjawab sejumlah pertanyaan terkait program wajib asuransi TPL. Hasilnya, publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakukan, kepesertaan, dan denda ketidakpatuhan terhadap program ini.

Hanya saja, mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi TPL, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL. Asuransi TPL sendiri adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor.

Sesuai dengan namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang harus dibayarkan. Berbeda dengan asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO), asuransi TPL tidak memberi jaminan pada kendaraan pemilik asuransi sendiri.

"Harapannya, laporan ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang," harap Indah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar