c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Agustus 2024

11:06 WIB

LPS Belum Pertimbangkan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Dalam PPP

LPS tengah menggodok aturan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, tidak ada asuransi wajib kendaraan bermotor dalam rancangan aturan itu.

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">LPS Belum Pertimbangkan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Dalam PPP</p>
<p id="isPasted">LPS Belum Pertimbangkan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Dalam PPP</p>

Ketua Dewan Komisioner LPS  Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan penjaminan program asuransi wajib kendaraan bermotor dalam rancangan peraturan yang sedang dipersiapkan untuk Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang rencananya efektif berlaku mulai Januari 2028.

"Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabari secara resmi, jadi kita tidak tahu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7), dilansir dari Antara.

Menurut Purbaya, jika ada penjaminan polis asuransi kendaraan bermotor, maka perusahaan asuransi akan lebih diuntungkan. Di sisi lain, masyarakat akan dibebankan untuk membayar pajak lebih atau iuran lebih untuk polis asuransi tersebut.

"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi tidak tahu apakah Anda marah atau tidak karena Anda harus bayar pajak lebih atau iuran lebih," tuturnya.

Baca Juga: Motor-Mobil Wajib Miliki Asuransi TPL, Pengamat: Potensinya Capai Rp12 T

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini LPS sedang menggodok peraturan terkait Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi. Dia memasang target, 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya sudah siap.

"Kami sedang merekrut ahli-ahli asuransi, jadi dalam waktu satu bulan saya pikir orang-orang yang utama yang menangani asuransi sudah lengkap sehingga kita bisa bekerja lebih cepat lagi," ujarnya.

Target aturan PPP siap pada 1 Januari 2025 sengaja ditetapkan, dengan demikian sebelum pelaksanaan Program Penjaminan Polis asuransi berlaku efektif pada 2028, pihaknya akan memeriksa dan memastikan para perusahaan asuransi dalam daftar yang diberikan OJK kepada LPS, sudah memenuhi persyaratan.

"Setahun sebelum pelaksanaannya di tahun 2027 kami akan lihat ke perusahaan asuransi, kami akan sample test apakah list yang diberikan ke kami betul-betul bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang memastikan perusahaan-perusahaan mana yang masuk, tapi setelah itu kami akan lihat apakah daftar yang di list OJK betul-betul memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Tes Kesehatan Asuransi
Jika terdapat perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat LPS, maka LPS akan melakukan tes ulang untuk memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.

"Kalau kita tes misal dari sekian puluh (perusahaan asuransi), kita tes sepuluh (perusahaan asuransi), bagus semua ya sudah, kita akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," katanya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi jatuh dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan Program PPP. Karena itu, double check akan dilakukan untuk memastikan angka yang diberikan oleh perusahaan asuransi maupun OJK memang betul memenuhi syarat yang ditetapkan oleh LPS.

“Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya.

Baca Juga: AAUI Harapkan PP Asuransi Third Party Liability Direalisasikan Tahun Depan

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).

Untuk diketahui, OJK menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar