c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

11 Oktober 2024

16:04 WIB

OJK Tak Beri Batas Waktu Merger Bank Nobu-Bank MNC

OJK tidak ingin menggunakan paksaan. Lantaran, menyatukan dua bank yang tergolong sehat serta memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, perlu dilakukan secara berhati-hati.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Tak Beri Batas Waktu Merger Bank Nobu-Bank MNC</p>
<p>OJK Tak Beri Batas Waktu Merger Bank Nobu-Bank MNC</p>

Ilustrasi MNC Bank. Shutterstock/Wella Eriska

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penggabungan usaha (merger) antara dua bank milik konglomerat PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu (NOBU) dan PT Bank MNC International Tbk (BABP) hingga saat ini masih belum rampung.

Padahal, rencana merger antara Bank Nobu milik James Riady dan Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo memang sudah terdengar cukup lama, yakni dari awal tahun 2023. 

Kemudian merger ditargetkan selesai pada Agustus 2023 dan diundur ke Oktober 2023, lalu diundur awal tahun 2024, dan sampai saat ini belum ada sinyal. 

Meski belum rampung, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kedua bank belum ada potensi pembatalan merger. 

Baca Juga: Hampir Setahun Mandek, OJK Beri Update Proses Merger Bank Nobu-Bank MNC

Pihaknya juga tidak mematok batas waktu maksimal merger bagi MNC Bank dan NOBU Bank.

"Hingga saat ini, belum ada potensi pembatalan merger kedua bank tersebut dan OJK tidak memberikan batas waktu bagi MNC Bank dan NOBU Bank untuk melakukan merger secara sukarela," kata Dian kepada media, Jumat (11/9).

Lebih lanjut, dia menegaskan OJK tidak ingin menggunakan paksaan. Lantaran, Dian meyakini bahwa untuk menyatukan dua bank yang tergolong sehat serta memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, perlu dilakukan secara berhati-hati.

"Hal ini guna nantinya dapat menghasilkan sinergi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Dian menyebut, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum, yaitu di atas Rp3 triliun. 

Baca Juga: Sudah Penuhi Modal Inti, Bank Nobu-Bank MNC Gagal Merger?

Asal tahu saja, OJK mewajibkan bank umum untuk memiliki modal paling sedikit Rp3 triliun pada 2023. Hal ini sesuai dengan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

"OJK senantiasa mendukung proses konsolidasi agar bank semakin kuat dan sehat secara berkelanjutan," tegas Dian.

Kinerja Bank Nobu-Bank MNC
Sebelumnya, per Desember 2022 lalu, modal inti Bank MNC baru mencapai Rp2,49 triliun dan Rp1,71 triliun untuk Bank Nobu, masih jauh dari ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Kemudian, pada April 2023, Bank MNC mengumumkan telah memenuhi modal inti mencapai Rp3,37 triliun. Perusahaan menerima tambahan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) sebesar Rp801 miliar. 

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Bank Nobu pada kuartal I/2023, modal inti Bank Nobu tercatat sudah mencapai Rp3 triliun. Dengan demikian, kedua bank telah memenuhi modal inti minimum. 

Terkait kinerja, sepanjang Semester I/2024, Bank Nobu membukukan laba bersih sebesar Rp127,7 miliar, atau tumbuh 103,9% secara tahunan (year on year/yoy).

Sebaliknya, sepanjang Semester I/2024, Bank MNC atau MNC Bank membukukan laba bersih sebesar Rp29,48 miliar, turun sebesar 25,35% dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp39,49 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar