c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 November 2024

12:53 WIB

OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri

OJK bekerja sama dengan APH akan terus memburu eks CEO Investree Adrian Gunadi dan memboyongnya kembali ke tanah air.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri</p>

Eks Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi. Dok Investree

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu mantan Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Adrian diburu karena diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum akan memboyong Adrian kembali ke tanah air.

"OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agusman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/11).

Sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. OJK mencabut izin usaha Investree karena beberapa alasan. 

Baca Juga: Usai Cabut Izin Usaha Investree, OJK Telusuri Aset Adrian Asharyanto Gunadi 

Utamanya, karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022, Agusman menyampaikan, setelah dicabut izin usaha, PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran.

Selain itu, lanjut dia, Investree juga harus membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Sementara itu, penagihan kepada Penerima Dana atau Borrower akan tetap dilakukan meski pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya telah dilakukan.

"Borrower (peminjam dana) tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," jelas dia.

Agusman menambahkan, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI di dalam negeri yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens. 

"OJK juga akan menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028," ungkapnya. 

Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif Sampai Rp10 M

Sebelumnya, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Sejalan dengan itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar