c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

15 Desember 2023

19:38 WIB

OJK Segera Terbitkan Rancangan POJK Strategi Anti-Fraud

OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Segera Terbitkan Rancangan POJK Strategi Anti-Fraud
OJK Segera Terbitkan Rancangan POJK Strategi Anti-Fraud
Ilustrasi penyuapan. Shutterstock

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Hal itu diungkapkan Mahendra dalam acara Webinar Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023 yang diselenggarakan OJK dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Jumat (15/12).

Komitmen antikorupsi OJK tersebut diturunkan kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan, sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.

Baca Juga: Pengamat: Rekening Transaksi Mencurigakan Harus Dipantau Terus

“Saat ini, OJK akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diharapkan dapat menjadi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan korupsi yang terintegrasi dan dapat digunakan seluruh Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan best practices maupun global practices terkini,” jelasnya.

Aturan itu, sebutnya, lantaran korupsi bisa menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bahkan, menurutnya, korupsi juga dapat menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara.

Oleh karena itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,” tandasnya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan kepada seluruh pegawai OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.

“OJK menerapkan zero tolerance atas fraud yang dilakukan oleh pegawai OJK. Saya mengajak semua insan OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas di OJK. Mari kita terus bersinergi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,” tutur Sophia.

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2021.

Penyelenggaraan SMAP di OJK telah dilaksanakan secara OJK Wide dan diharapkan seluruh satuan kerja di OJK dapat memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tahun 2024.

Sekadar informasi, kegiatan Webinar ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi.

Baca Juga: Miris, Kecurangan di Industri Keuangan Malah Naik Selama Pandemi

Webinar juga menghadirkan Anggota Komite Etik Level Governance OJK Tahun 2022–2024 sekaligus Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama selaku pembicara dan diikuti oleh kurang lebih 1.500 peserta yang terdiri dari Pegawai OJK beserta keluarga Pegawai OJK di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan Pemenang Integrity Award OJK Kategori Satuan Kerja di Internal OJK sebagai bentuk Apresiasi dan Partisipasi Aktif satuan kerja dalam mendukung program integritas OJK.

Sebelumnya, berdasarkan data yang disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2004 hingga November 2023, terdapat total 1.479 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Adapun, kasus didominasi oleh penyuapan sebesar 65,34%. Kemudian disusul oleh pengadaan barang dan jasa 22,36%, penyalahgunaan anggaran 3,85%, pencucian uang 3,99%.

Lalu diikuti dengan kasus pemerasan sebesar 1,89%, perizinan 1,69%, dan perintangan penyidikan 0,88%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar