24 April 2025
11:04 WIB
OJK: Perusahaan PAJK Wajib Ajukan Izin Usaha Resmi
OJK mencatat baru ada 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar resmi dan mengajukan izin usaha ke OJK.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
Pekerja beraktivitas di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto menegaskan, perusahaan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) harus mendaftarkan izin usaha secara resmi ke OJK.
Kewajiban tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Berlaku mulai 26 Februari 2025, peraturan ini mengatur mulai dari ruang lingkup, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha dan aspek kepatuhan lainnya bagi perusahaan PAJK.
"Hingga saat ini ada 17 PAJK yang terdaftar di tempat kami, PAJK lain yang sudah terdaftar di AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), segera mengajukan izin usaha ke OJK," tegas Djoko, di Jakarta, Rabu (23/4).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Lebih jauh, Djoko membeberkan pihaknya telah mengamati model bisnis PAJK selama beberapa tahun, untuk kemudian diberikan izin usaha secara resmi.
Djoko menjelaskan, sejak pertama kali muncul di tahun 2019 PAJK telah memuat berbagai peran dalam layanan keuangan, di antaranya funding agent, yang mengagregatkan data-data informasi layanan terkait dengan funding.
"Muncul juga financing agent, yaitu mengagregasikan beberapa layanan terkait dengan financing. Muncul lagi yang lain, agregator, menggabungkan keduanya. Di dalam satu aplikasi itu ada funding-nya, ada financing-nya. Muncul satu lagi yang terkait dengan Welltech, di mana dia melayani grupnya saja," jelas Djoko.
Dengan layanan yang bersifat kompleks tersebut, Djoko mengatakan di awal pihaknya telah melakukan environment testing melalui skema regulatory sandbox. Dengan skema ini, perusahaan PAJK sudah diperbolehkan untuk melakukan onboarding customer, namun masih dengan operasional terbatas.
Menurut Djoko, masa pengawasan ini berfungsi mengamati berbagai risiko baik bagi maupun dari nasabah maupun perusahaan.
"Kami melihat model usaha/bisnis ini memang membawa manfaat, dan ternyata risiko yang muncul dapat dimitigasi. Lalu di tahun 2024 sampai awal 2025 itu kami putuskan bahwa PAJK merupakan suatu model bisnis yang harus kami atur dan kami awasi," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Minta PAJK Bangun Bisnis Jangka Panjang, Bukan Musiman
Menyorot manfaat yang dimaksud, Djoko mengungkap bahwa sejauh ini 17 PAJK yang sudah memiliki izin usaha telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 200 LJK di berbagai wilayah dengan transaksi mencapai Rp2 triliun. Oleh karena itu, model bisnis ini dinilai dapat menghimpun dana secara lebih efisien.
Perlindungan kepada nasabah juga diutamakan, dan menjadi latar belakang OJK untuk mewajibkan PAJK mendaftarkan usaha secara resmi, dengan tata kelola perusahaan yang berpatokan pada Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Lantaran terbukti dapat menghimpun dana dari masyarakat di berbagai wilayah dengan lebih efisien, ke depan, Djoko mengaku akan mengupayakan agar perusahaan dengan model PAJK dapat berjalan secara keberlanjutan
"Ini menjadi PR bersama, kami regulator, pelaku, dan asosiasi untuk menjaga ini. Jangan sampai sustainability-nya dipertanyakan, atau jangan-jangan ini musiman. Itu yang akan menjadi PR kami untuk terus menjaga kelangsungan bisnis ini," pungkas Djoko.