13 Maret 2025
19:11 WIB
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Disebutkan, aturan ini dibuat untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
“OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Kamis (13/3).
Untuk itu, OJK menilai diperlukan peraturan untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
“Yakni dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” tambahnya.
Baca Juga: Fitch Pertahankan Peringkat ‘BBB’, OJK: Bukti Keyakinan Global
Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
Baca Juga: OJK: Kontribusi Kripto Terhadap Penerimaan Negara Capai Rp620 Miliar
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Sebagai rincian setidaknya terdapat 7 substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini. Pertama prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kedua kelembagaan PAJK, ketiga tata kelola PAJK;
Keempat penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, kelima pengawasan PAJK, keenam penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK dan terakhir aspek kepatuhan lainnya. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.