c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

04 September 2025

15:53 WIB

OJK: 10 Perusahaan Antre IPO, Incar Dana Rp5,3 T

OJK mencatat sebanyak 10 calon emiten dalam proses penelaahan pernyataan pendaftarannya, dengan total nilai emisi diperkirakan Rp5,3 triliun

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK: 10 Perusahaan Antre IPO, Incar Dana Rp5,3 T</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK: 10 Perusahaan Antre IPO, Incar Dana Rp5,3 T</p>
Pengunjung mengambil gambar layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (26/6/2025). Antara Foto/Fauzan/rwa./aa.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 10 calon emiten telah mengajukan proses pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) alias melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun, nilai emisi perusahaan-perusahaan ini diperkirakan mencapai Rp5,3 triliun.

"Saat ini, OJK mencatat 10 calon emiten yang pernyataan pendaftarannya sedang dalam proses penelaahan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga: BEI: Pipeline IPO Hingga Agustus Capai 8 Perusahaan, Didominasi Bahan Baku

Terkait rencana IPO perusahaan mercusuar (lighthouse company) hingga akhir 2025, OJK mengaku belum tahu sektor mana yang akan mendominasi atau emiten mana yang berpotensi melantai di bursa.

Asal tahu saja, lighthouse company merupakan perusahaan berkapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun, dengan persentase jumlah saham publik (free float) minimum sebesar 15%.

Di sisi lain, OJK optimistis bahwa jumlah perusahaan yang akan melakukan IPO masih akan terus bertambah. Hal ini seiring dengan rata-rata laporan keuangan periode Juni 2025 selesai dilakukan audit menyeluruh pada September 2025. 

Laporan keuangan periode Juni biasanya digunakan calon emiten sebagai dokumen pendaftaran IPO agar dapat memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada Desember.

Baca Juga: BEI: Masih Ada Dua Perusahaan Mercusuar Antre Gelar IPO

OJK berkomitmen untuk terus mendorong kualitas dan kuantitas dari emiten yang akan melantai di BEI. Salah satu upayanya lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.

"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 2025 yang antara lain mengatur kewajiban dari underwriter untuk melakukan uji tuntas terhadap emiten, sebelum emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK," ungkapnya.

Selain itu, OJK juga saat ini tengah mengkaji beberapa peraturan terkait penawaran umum untuk dapat dilakukan simplifikasi proses dan penyempurnaan ketentuan mengikuti perkembangan terkini.  

"Tentunya kami berharap dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut akan semakin mendorong kuantitas IPO yang berkualitas di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor," terang Inarno.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar