c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Desember 2024

14:47 WIB

OJK-Pengamat: Usaha Bulion Maksimalkan Nilai Tambah Sumber Daya Emas

Potensi usaha bullion atau bullion bank di Indonesia sangat besar, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen emas terbesar dunia dengan cadangan melimpah serta permintaan yang tinggi.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK-Pengamat: Usaha Bulion Maksimalkan Nilai Tambah Sumber Daya Emas</p>
<p id="isPasted">OJK-Pengamat: Usaha Bulion Maksimalkan Nilai Tambah Sumber Daya Emas</p>

Ilustrasi bullion bank. Shutterstock/Denis---S

JAKARTA - Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, bank emas (bullion bank) di Indonesia yang diwacanakan melibatkan BRI dan BSI akan berfungsi sebagai institusi yang mengelola perdagangan, penyimpanan, dan pembiayaan logam mulia, seperti emas, untuk mendukung ekosistem industri emas nasional.

Ia menilai, dengan dukungan BRI yang memiliki jaringan luas dan BSI sebagai bank syariah, bullion bank ini dapat memberikan layanan berbasis konvensional maupun syariah.

Terlebih, potensi bullion bank di Indonesia sangat besar, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen emas terbesar dunia dengan cadangan yang melimpah serta permintaan yang tinggi, baik untuk investasi, perhiasan, maupun kebutuhan industri.

"Bullion bank dapat menjadi katalisator dalam mengintegrasikan industri emas nasional, menciptakan ekosistem yang lebih efisien dan transparan," kata pria yang akrab disapa Didiet kepada Validnews, Sabtu (28/12).

Baca Juga: BSI Diminta Jadi Bulion Bank, Ini Kata OJK

Terkait potensi di Indonesia, menurut Didiet, keberadaan bullion bank sangat terbuka akan mampu bertumbuh dan berperan dalam perekonomian dan investasi di Indonesia.

Kendati demikian, dia mengingatkan untuk perlu dipastikan kesiapan seluruh rantai produksi dan rantai nilai ekosistem emas yang menjadi komoditas sekaligus enabler utama rencana ini.

Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa usaha bulion dapat memaksimalkan nilai tambah (added value) dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.

"Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (28/12).

Dian menjelaskan, sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia, Indonesia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya tersebut.

Oleh karena itu, wujud nyata upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas di Indonesia tersebut dilakukan dengan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau yang dikenal dengan kegiatan usaha bulion.

Dian memproyeksikan, usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun.

Baca Juga: Ada Bullion Bank, LPS Belum Ada Rencana Jamin Simpanan Emas

Belum lama ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

"Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya," jelas dia.

Ia menuturkan usaha bulion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas. Mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.

Selain itu, sambungnya, kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar