10 Desember 2024
10:52 WIB
Ada Bullion Bank, LPS Belum Ada Rencana Jamin Simpanan Emas
Menurut UU LPS dan juga UU P2SK, saat ini LPS menjamin simpanan di bank, yaitu tabungan, deposito, dan giro, serta ke depan akan menjalankan program penjaminan polis asuransi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi bullion bank. Shutterstock/Denis---S
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa hingga saat ini belum dapat menjamin simpanan emas dan ke depannya juga belum ada rencana ke arah sana.
Hal itu menanggapi kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Selain itu, juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendorong agar BRI dan BSI menjadi pengelola bank emas (bullion bank).
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan di bank berdasarkan amanat Undang-Undang. Adapun, emas sendiri tidak termasuk dalam simpanan yang dijamin LPS.
Berdasarkan POJK No 17/2024, disebutkan bahwa LJK dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas.
"LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan di bank berdasarkan amanat Undang-Undang. Menurut UU LPS dan juga UU P2SK, saat ini LPS menjamin simpanan di bank, yaitu tabungan, deposito, dan giro," kata Jimmy kepada Validnews, Senin (9/12).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal BRI-BSI yang Diusulkan Jadi Bulion Bank
Selain menjamin simpanan di bank berupa tabungan, deposito, dan giro, LPS ke depan juga akan menjalankan program penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028 mendatang.
Secara terpisah, OJK mengamini bahwa LPS tidak dapat menjamin simpanan emas. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, cakupan kegiatan usaha bulion sendiri meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion yang memperoleh izin dari OJK.
"Untuk yang simpanan emas, memang di sini kan sifatnya nanti unallocated account, jadi mungkin agak menyerupai seperti DPK (dana pihak ketiga), pada saat kita mendepositkan uang kita ke bank. Tapi, ini kan sifatnya karena denominasinya dalam bentuk emas yang sudah terstandarisasi, artinya di sini nanti memang dia tidak menjadi objek penjamin simpanan, karena denominasinya bukan dalam bentuk uang rupiah," jelas Ahmad dalam media briefing POJK Bulion secara daring, Senin (9/12).
Dengan demikian, emas ini tidak masuk klasifikasi yang diatur dalam Undang-Undang perbankan sebagai simpanan masyarakat, sehingga tidak dijamin oleh LPS.
Baca Juga: OJK: Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas
"Tidak dijamin sama LPS ya karena konteksnya adalah dalam bentuk simpanan emas yang terstandarisasi," tegas dia.
Sekadar informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada November lalu.
Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya cakupan Kegiatan Usaha Bulion; Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion; Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion.
Kemudian, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion; Penerapan prinsip kehati-hatian; Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risikobagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
Lalu, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen; dan Pelaporan.