10 Desember 2024
08:07 WIB
OJK: Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas
Dengan menjadi bank emas (Bullion Bank), Pegadaian nantinya bisa menangkap empat kegiatan sekaligus.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Pekerja memperlihatkan emas batangan yang digadaikan di Kantor Pegadaian Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/6/2016). Antara Foto/Risky Andrianto
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan PT Pegadaian sudah mengajukan izin kegiatan Bulion Bank atau Bank Emas.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, meskipun ada tabungan emas, Pegadaian saat ini masih sebatas kustodian. Artinya, emas fisik yang dimiliki Pegadaian hanya disimpan, tanpa bisa dioptimalkan.
Berbeda halnya jika Pegadaian sudah menjadi bulion. Nantinya, Pegadaian bisa menangkap empat kegiatan sekaligus.
Asal tahu saja, stok emas PT Pegadaian saat ini seluruhnya telah mencapai 70 ton.
Baca Juga: Jaga Peredaran Emas, OJK Rilis POJK Usaha Bulion
“Nanti dia (Pegadaian) bisa Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas. Sekarang yang dilakukan Pegadaian adalah simpanan saja. Perdagangan dilakukan melalui Galeri 24,” kata Ahmad dalam Media Briefing POJK Bulion secara daring, Senin (9/12).
Ahmad menyebut, sesuai POJK No 17/2024, lembaga jasa keuangan (LJK) yang berminat sebagai penyelenggara bulion harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, LJK yang kegiatan utamanya penyaluran kredit/pembiayaan.
Kedua, lanjut dia, memenuhi syarat permodalan, yaitu bagi bank umum modal inti Rp14 triliun, Bank Umum Konvensional (BUK) dari Unit Usaha Syariah BUK harus memiliki modal inti Rp14 triliun. Sedangkan, LJK selain BUK, BUS, dan/atau UUS BUK memiliki ekuitas Rp14 triliun.
Syarat yang ketiga atau yang terakhir, memiliki satker khusus dalam rangka penyelenggaran Bulion.
Ahmad menuturkan, OJK terbuka jika ada pihak yang ingin memberikan masukan terkait modal inti. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada perusahaan menengah yang ingin mengajukan izin.
Kendati demikian, pada tahap awal ini, OJK masih akan berhati-hati karena bisnis bulion ini cukup berisiko tinggi.
“Supaya nanti pasar bergairah, bisa berikan masukan ke kita. Tapi di awal, kita ekstra hati-hati karena bisnisnya berisiko tinggi. Kami pastikan mitigasi risiko dan permodalannya mencukupi dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Menko Airlangga Dorong BRI dan BSI Jadi Pengelola Bank Emas RI
Hingga saat ini, Ahmad mengatakan aplikasi yang masuk baru dari Pegadaian. Sedangkan untuk BSI masih belum masuk.
"Potensi yang lain masuk, ya tentu ada, cuma kami belum menerima aplikasinya," tutupnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta secara khusus agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dapat berperan sebagai pengelola bank emas.