15 November 2024
13:16 WIB
Jaga Peredaran Emas, OJK Rilis POJK Usaha Bulion
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi bullion bank. Shutterstock/Denis---S
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia berharap, penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
"UU P2SK mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK," kata Agusman, Jakarta, Jumat (15/11).
Baca Juga: BUMN Dorong MIND ID Gandeng Industri Keuangan Pelat Merah Bentuk Bank Emas
Asal tahu, kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, penahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Adapun, POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Poin-Poin Aturan
Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya cakupan Kegiatan Usaha Bulion; Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion; Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bentuk Bullion Bank
Kemudian, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion; Penerapan prinsip kehati-hatian; Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risikobagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
Selanjutnya, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnahmassal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen; dan Pelaporan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong Holding BUMN Pertambangan MIND ID agar menjalin sinergi dengan industri keuangan pelat merah seperti Pegadaian, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membentuk bullion bank atau bank emas.
Menurutnya, pembentukan bullion bank merupakan salah satu bagian dari hilirisasi sumber daya mineral di Indonesia. Lewat pembentukan bank emas, pasar logam dalam negeri dijelaskannya masuk ke dalam agenda hilirisasi.