c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

11 Juli 2024

19:58 WIB

OJK Beri Update Kasus Kresna Life, Jiwasraya, Wanaartha

Begini perkembangan teranyar (update) beberapa kasus asuransi yang sempat viral. Mulai dari Kresna Life, Jiwasraya, hingga Wanaartha.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Beri <em>Update</em> Kasus Kresna Life, Jiwasraya, Wanaartha</p>
<p>OJK Beri <em>Update</em> Kasus Kresna Life, Jiwasraya, Wanaartha</p>

Pekerja beraktivitas di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi yang sempat viral. Mulai dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).   

Untuk kasus Kresna Life pasca cabut izin usaha (CIU), OJK dikabarkan mau melanjutkan upaya hukum atas kalahnya banding terkait CIU Kresna Life. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, atas adanya putusan PTTUN dimaksud, OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

"OJK telah menyatakan Kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," ujar Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (11/7). 

OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung, Saat ini, Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada. 

Berdasarkan pemeriksaan OJK, Kresna Life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan. 

"Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis, di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan," imbuhnya. 

Jiwasraya dan Wanaartha
Sedangkan untuk update kasus Jiwasraya, Ogi menyampaikan, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun atau 99,7%, dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar. 

"Terhadap yang menolak restrukturisasi, telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya," jelasnya. 

Ia menambahkan, Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya. Tercatat, sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan. 

Adapun, proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 30 Juni 2024. 

OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi. 

OJK menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, OJK juga telah meminta Jiwaraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Masih dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan update kasus Wanaartha. Ia menuturkan bahwa OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. 

"Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," tegas Ogi. 

Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi, diketahui bahwa Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. 

Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari bulan Juni sampai dengan Juli 2024. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar