c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 Juli 2024

18:18 WIB

OJK Masih Godok Ketentuan Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Pengamat asuransi dan pengamat transportasi memberikan pendapat pro kontra soal premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional. 

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Masih Godok Ketentuan Premi Asuransi Kendaraan Listrik </p>
<p>OJK Masih Godok Ketentuan Premi Asuransi Kendaraan Listrik </p>

Sejumlah pengunjung melihat koleksi mobil listrik yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Kendaraan listrik menjadi salah satu subjek produk asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan minat masyarakat yang meningkat terhadap kendaraan jenis ini. 

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi ini lebih luas seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini reviu tarif kendaraan bermotor juga sedang dibahas dan ada keinginan industri untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri. 

“Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (12/7).

Artinya, hingga saat ini, ketentuan terkait premi asuransi kendaraan listrik masih terus digodok oleh OJK. 

Terkait premi asuransi kendaraan listrik yang masih digodok, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional. 

Hal itu mengingat risiko dan biaya perbaikan kendaraan listrik yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional. 

"Di samping risiko dan biaya perbaikan kendaraan listrik lebih besar, populasi kendaraan listrik juga belum besar, sehingga belum memenuhi hukum bilangan besar untuk dikenakan tarif  premi yang rendah," ungkap Irvan kepada Validnews, Jumat (12/7). 

Senada, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga berpendapat bahwa premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional. 

"Setuju (premi asuransi kendaraan listrik lebih tinggi dari kendaraan konvensional)," katanya singkat kepada Validnews, Jumat (12/7). 

Baca Juga: OJK Akui Belum Atur Asuransi Kendaraan Listrik Secara Khusus

Adapun berdasarkan catatannya, keberadaan sepeda motor saat ini sudah sekitar 84,5% dari total kendaraan bermotor. 

Sementara itu, kepada Validnews, Jumat (12/7), pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu memiliki pendapat berbeda. 

Menurutnya, pendapat bahwa premi asuransi kendaraan listrik seharusnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional karena risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar, justru perlu dianalisis lebih lanjut. 

"Memang benar, komponen kendaraan listrik, terutama baterai, memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan komponen kendaraan konvensional. Selain itu, risiko kerusakan baterai akibat korsleting, terbakar atau kesalahan pengisian daya juga dapat meningkatkan biaya perbaikan," terang Yannes. 

Kendati demikian, lanjut dia, hal lainnya perlu dipertimbangkan pula bahwa kendaraan listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional. 

Lalu, sebagai mobil listrik juga sudah dilengkapi dengan active safety fetures yang jauh lebih unggul, sehingga potensi kerusakan pada komponen lain mungkin lebih rendah. 

Selain itu, sambungnya, data mengenai tingkat kecelakaan dan klaim asuransi kendaraan listrik masih terbatas, sehingga sulit untuk menarik kesimpulan secara reduksionis yang pasti mengenai risikonya. 

"Jadi, penetapan premi asuransi kendaraan listrik seharusnya tidak hanya didasarkan pada asumsi risiko dan biaya perbaikan yang lebih tinggi, tetapi juga mempertimbangkan data historis klaim, tingkat kecelakaan, serta faktor-faktor lain yang relevan. Pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis data akan memastikan premi asuransi kendaraan listrik yang adil dan sesuai dengan risiko yang sebenarnya," tutur Yannes. 

Premi Kendaraan Bermotor
OJK mencatat premi kendaraan bermotor hingga periode Mei 2024 mencapai sebesar Rp9,39 triliun, atau naik sebesar 5,36% secara tahunan (year-on-year/yoy), meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama. 

"Secara umum, premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, namun juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan," ujarnya. 

Ogi menyampaikan, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka guna mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor. 

"Ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah," imbuhnya. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (8/7), OJK melaporkan bahwa total aset industri asuransi sepanjang Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun, atau naik 1,30% YoY dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. 

"Angka itu naik 1,30% secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 triliun," ungkap Ogi. 

Baca Juga: Sedang Ajukan Diskon Pajak, Mobil Listrik Citroen Bakal Dirakit di RI

Jika dirinci, total aset asuransi komersial mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10% yoy. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi naik 8,59% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23% serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94% yoy. 

Pada sisi lain, untuk asuransi non-komersial, total aset tercatat sebesar Rp219,58 triliun, atau terkontraksi 1,86% yoy. 

Asuransi non-komersil terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar