c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Maret 2024

20:56 WIB

OJK Akui Belum Atur Asuransi Kendaraan Listrik Secara Khusus

OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi, khususnya bagi kendaraan listrik

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Akui Belum Atur Asuransi Kendaraan Listrik Secara Khusus
OJK Akui Belum Atur Asuransi Kendaraan Listrik Secara Khusus
Pengunjung melihat koleksi mobil listrik yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show ( IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan pihaknya belum mengatur secara khusus soal asuransi untuk kendaraan listrik.

"Saat ini, asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK," kata Ogi kepada media, Rabu (6/3).

Dia menjelaskan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

Adapun saat ini, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi, khususnya bagi kendaraan listrik.

OJK sebagai regulator juga berencana melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.

Baca Juga: Sedang Ajukan Diskon Pajak, Mobil Listrik Citroen Bakal Dirakit di RI

Risiko tersebut mulai dari risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat," imbuhnya.

Kendati demikian, OJK mengakui bahwa seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Untuk itu, OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

"Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya," pungkas Ogi.

Hasil Survei
Sebelumnya, survei yang dilakukan tim Visi Teliti Saksama menemukan gelora elektrifikasi transportasi nyatanya disambut oleh masyarakat. Dari total responden, mayoritas sebanyak 90,63% menyatakan setuju dan mendukung peralihan transportasi ke penggunaan kendaraan listrik.

Selain itu, sejalan dengan data Gaikindo yang memperlihatkan mulai melesatnya angka penjualan mobil listrik, ditemukan gambaran serupa terkait minat masyarakat. Sebanyak 88,85% responden survei menyatakan berencana membeli kendaraan pribadi bertenaga listrik.

Baca Juga: Masyarakat Hemat Lebih Dari Rp2 Juta Per Tahun Dengan Motor Listrik

Uniknya, dari beragam alasan yang dipilih responden yang menyatakan berencana membeli kendaraan pribadi bertenaga listrik, program insentif tidak menjadi faktor terbesar. Alasan yang ternyata paling banyak dipilih adalah karena kendaraan ini terkesan ‘hijau’ alias ramah lingkungan dan mengurangi polusi. Alasan ini dipilih oleh 79,7% dari total responden yang berencana membeli kendaraan listrik.

Banyaknya responden yang menjadikan faktor ini sebagai alasan jika membeli kendaraan pribadi bertenaga listrik merupakan pertanda baik. Hal ini menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat akan tanggung jawab terhadap lingkungan sudah cukup besar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar