09 Januari 2025
19:49 WIB
OJK Masih Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi
Eks CEO Investree Adrian Gunadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Eks Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi. Dok Investree
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu mantan Founder dan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.
Belakangan, beredar kabar bahwa Adrian terdeteksi di Qatar. Penyidik pun terus memburu Adrian untuk segera dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan Adrian sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Agusman menambahkan, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menangkap DPO.
Baca Juga: OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri
Sebelumnya, pada awal Januari 2025, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing sempat menyampaikan tersangka dugaan pengelolaan dana PT Investree Radika Jaya (Investree), yakni Adrian Gunadi tengah berada di Qatar.
Mengonfirmasi hal tersebut, kepada Validnews, Kamis (9/1), mantan Kepala Departemen Penyidikan OJK itu mengamininya.
"Berita ini benar (Adrian ada di Qatar), saya sampaikan saat saya masih menjabat Kepala Departemen Penyidikan OJK," ungkap Tongam.
Sedangkan terkait Tim Likuidasi, Agusman menjelaskan, telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut.
Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Di sisi lain, terkait kabar mantan karyawan Investree yang belum mendapatkan haknya, menurut Agusman, proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi.
Baca Juga: Kasus Investree dan Tani Fund, Begini Update OJK
Asal tahu saja, OJK telah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930 pada Oktober 2024 lalu.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, Pencabutan Izin Usaha Investree disebabkan karena beberapa alasan.
Utamanya, karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LayananPendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.