07 Agustus 2024
08:26 WIB
Kasus Investree dan Tani Fund, Begini Update OJK
OJK memberikan perkembangan teranyar soal dua perusahaan fintech P2P lending yang dililit masalah, yakni Investree dan Tani Fund.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi petani mengenakan kaos bertuliskan Tani Fund. Sumber: Tani Fund
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan perkembangan teranyar mengenai kasus perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah, yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (Tani Fund).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan pihaknya terus mengawasi dan memantau perkembangan Investree.
Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mendapatkan suntikan modal oleh investor.
Oleh karena itu, OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan terhadap Investree.
"OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman kepada media, Selasa (6/8).
Baca Juga: OJK Beri Ungkap Perkembangan Kasus Tani Fund dan Investree
Terkait dugaan fraud di Investree, OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terkait hal ini, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Berbeda dengan Investree, OJK telah terlebih dahulu mencabut izin usaha Tani Fund. Lantaran, Tani Fund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Terkait perkembangan kasusnya, menurut Agusman, saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi untuk Tani Fund.
OJK berharap agar nantinya Tim Likuidasi dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Tani Fund wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran.
Sekadar informasi, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin di OJK kian menyusut. Tercatat, sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara P2P lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.
Kinerja LPBBTI
Masih dalam kesempatan yang sama, Agusman menegaskan bahwa OJK terus memperhatikan perkembangan laba/rugi dari industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI) atau fintech P2P lending.
Berdasarkan data OJK, jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dari sebelumnya Rp277,02 miliar pada Mei 2024.
Baca Juga: OJK: Ada Potensi Investree Dan iGrow Ditutup
Peningkatan laba ini disebabkan, antara lain karena pendapatan penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat.
Sementara itu, OJK mencatat per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 di atas 5%. Untuk itu, OJK memberikan surat peringatan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.