01 Juli 2025
11:02 WIB
OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia
OJK menjelaskan database ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) secara resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, Jakarta, Selasa (1/7). Dok OJK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. OJK menerangkan, peluncuran dua inisiatif strategis ini untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran database ini bukan hanya pembangunan infrastruktur teknologi, namun juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan dapat dipercaya.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Selasa (1/7).
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Naik 43,01% Pada 2024, OJK Beri Penjelasan
Dia menyampaikan, peluncuran ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mendukung transformasi yang kuncinya dilakukan melalui penguatan kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
Database ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi.
"Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen," imbuhnya.
Sementara, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Baca Juga: DPR Minta OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi
Menurut Mahendra, database polis ini merupakan elemen vital dalam industri asuransi, yang berisi informasi penting mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Informasi ini menjadi dasar yang sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tepat dan efektif dalam mengawasi industri asuransi.
"Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melalui database polis asuransi," kata Mahendra.
Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Penguatan Tata Kelola dan Akses Informasi Keuangan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara, data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi,” urai Ogi.
Baca Juga: Kalah dari Singapura, OJK: Penetrasi Asuransi RI Masih Rendah
Menurutnya, efektivitas kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, meliputi asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," ungkapnya.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.