c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Juni 2025

19:45 WIB

DPR Minta OJK Tunda Penerapan Co-Payment Asuransi

Komisi XI DPR RI meminta agar OJK menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial. Pihaknya mendukung langkah OJK perkuat ekosistem asuransi kesehatan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">DPR Minta OJK Tunda Penerapan <em>Co-Payment</em> Asuransi</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">DPR Minta OJK Tunda Penerapan <em>Co-Payment</em> Asuransi</p>

Karyawan memotret deretan logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan industri asuransi.

Akan tetapi, dia berharap, pelaksanaan skema co-payment yang disebut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 dapat ditunda, hingga diberlakukannya aturan lanjutan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” kata Misbakhun dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OJK di Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga: Kalah dari Singapura, OJK: Penetrasi Asuransi RI Masih Rendah

Misbakhun memastikan, Komisi XI DPR melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” imbuhnya.

Asal tahu, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan.

Penerapan co-payment produk asuransi kesehatan komersial menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian.

Adapun, SEOJK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, untuk asuransi eksisting, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Premi Lebih Murah
Menanggapi permintaan DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, aturan yang disiapkan oleh regulator telah mencakup penguatan ekosistem asuransi kesehatan di berbagai lini.

Menurutnya, aturan mengenai co-payment merupakan salah satu penguatan yang dilakukan dari sisi pemegang polis, bersamaan dengan pengaturan CoB untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Selain dari sisi pemegang polis, OJK juga mengatur penguatan dari sisi fasilitas kesehatan serta perusahaan asuransi.

“Sebenarnya (SEOJK) mengatur berbagai hal ini. Tapi, bila dari Komisi XI DPR maksudnya adalah ekosistem tadi bisa efektif berjalan dan ada langkah-langkah mengundang pihak terkait dan bagian dari ekosistem, kami dapat memahami dan menyetujui,” ungkap Mahendra.

OJK melihat urgensi kebijakan ini segera diterapkan, mengingat situasi yang dihadapi Indonesia saat ini adalah demografi yang secara bertahap bergerak menuju penuaan penduduk (aging society). Artinya, pengguna jasa kesehatan dan asuransi kesehatan akan terus meningkat, sedangkan yang menanggung akan terus berkurang.

“Jadi, makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat betul,” terangnya.

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Naik 43,01% Pada 2024, OJK Beri Penjelasan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, salah satu tujuan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial adalah untuk menekan biaya premi agar lebih terjangkau.

“Kami mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik,” kata Ogi.

Menurut Ogi, OJK telah meminta perusahaan asuransi melakukan simulasi perbandingan harga premi yang menggunakan serta tidak menggunakan skema co-payment.

“Secara analitis, premi yang menggunakan co-payment itu lebih murah. Tentu saja dengan asumsi bahwa ada inflasi kesehatan yang tinggi dan sebagainya,” tutur dia.

Ogi menjelaskan, penerapan co-payment paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun, terdapat batas maksimum nilai klaim yang dapat diajukan, yakni sebesar Rp300 ribu per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan untuk klaim rawat inap.

Baca Juga: OJK: Impor 90% Bahan Baku Obat RI Picu Inflasi Medis

Terkait mekanisme co-payment pada produk asuransi, terdapat dua jenis mekanisme, yakni individual dan kumpulan. Untuk co-payment pada asuransi kumpulan, mekanismenya bisa disepakati antara perusahaan dan peserta. 

Dalam praktiknya, perusahaan umumnya memotong co-payment dari gaji karyawan yang bersangkutan, dengan porsi tanggungan 80% dari perusahaan dan 20% dari karyawan.

Ogi pun menegaskan, skema co-payment hanya berlaku untuk asuransi komersial, sehingga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan tidak terdampak oleh kebijakan ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan co-payment dalam produk asuransi merupakan praktik umum (common practices) di berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan.

“Mungkin istilah co-payment itu menjadi hal yang seolah baru. Kalau di kendaraan bermotor, itu namanya deductible. Jadi, kalau kita kecelakaan, sebagian itu bayar sendiri dan lainnya baru dibebankan ke asuransi. Sebenarnya, konsepnya sama seperti ini,” jelas Ogi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar