c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

02 Mei 2025

20:13 WIB

OJK: Literasi Naik, Tapi Banyak Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal

OJK telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat soal perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. 

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">OJK: Literasi Naik, Tapi Banyak Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal</p>
<p id="isPasted">OJK: Literasi Naik, Tapi Banyak Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal</p>

Seorang warga sedang berselancar di media sosial dengan mencari kata kunci pinjaman. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan meski indeks literasi keuangan terus menunjukkan tren peningkatan, banyak masyarakat Indonesia masih terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pihaknya terus mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat soal perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

“Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025, Jumat (2/5).

Baca Juga: SNLIK 2025: Indeks Literasi Keuangan 2025 66,46%, Inklusi Keuangan 80,51%

Dia mengatakan pinjol ilegal kerap mengenakan bunga tinggi, cara penagihan yang menekan secara psikologis, dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Friderica menyebut, tidak sedikit kasus yang berujung pada tindakan ekstrem akibat tekanan dari pinjaman ilegal.

Meskipun sudah diawasi, OJK melihat masih banyak masyarakat yang menggunakannya secara tidak bijak, terutama untuk kebutuhan konsumtif. Pinjaman tersebut kerap menimbulkan masalah.

“Kita mendorong penggunaan pindar untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataannya, banyak yang menggunakannya untuk konsumtif, yang akhirnya berujung pada over-indebtedness atau kondisi banyak utang,” ungkap Friderica.

Hasil Indeks literasi fintech lending menunjukkan peningkatan dari 20,82% di tahun 2024 menjadi 24,90% pada 2025. Namun, indeks inklusinya justru sedikit turun dari 4,58% menjadi 4,4%.

Baca Juga: OJK: Aduan Soal Pinjol Ilegal Didominasi dari Anak Muda

Melalui berbagai inisiatif edukatif dan kolaborasi lintas lembaga, OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal dan risiko keuangan berlebihan.

Untuk mencegah penyalahgunaan pinjaman digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)—yang terdiri dari 20 kementerian dan lembaga—telah melakukan lebih dari 2.700 kegiatan edukasi.

“Kami juga menyebarkan konten literasi digital yang telah diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia,” tambah Friderica.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar