c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

21 Februari 2025

08:11 WIB

OJK: Aduan Soal Pinjol Ilegal Didominasi dari Anak Muda

Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan illegal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Aduan Soal Pinjol Ilegal Didominasi dari Anak Muda</p>
<p id="isPasted">OJK: Aduan Soal Pinjol Ilegal Didominasi dari Anak Muda</p>

Seorang warga sedang berselancar di media sosial dengan mencari kata kunci pinjaman. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih merupakan jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Dan 310 Investasi Bodong Di 2024

Adapun, aduan soal pinjol ilegal didominasi dari anak muda, yakni generasi milenial dan Z. Tercatat dari angka aduan tersebut, kelompok usia 26-35 tahun menjadi kelompok yang paling banyak melaporkan pengaduan terkait pinjol ilegal, yaitu sebanyak 6.348 aduan.

Sedangkan, kelompok usia 17-25 tahun merupakan kelompok terbanyak ketiga yang menyampaikan aduan pinjol ilegal, yakni sebanyak 3.476 aduan.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan perlunya dilakukan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat usia-usia produktif, khususnya terkait pengelolaan keuangan.

Lantaran, menurutnya, ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik.

Baca Juga: Efek Domino Pinjol Dan Judol Mulai Dirasakan Industri Asuransi Umum

"Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal," ungkap dia.

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520 ribu orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520 ribu orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar