18 Juli 2024
12:10 WIB
OJK Godok Aturan Baru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif Sampai Rp10 M
OJK menyatakan dalam RPOJK LPBBTI direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
Artinya, fintech peer to peer lending (P2P) lending alias fintech pinjaman online (pinjol) bisa memberi kredit produktif lebih dari Rp2 miliar. Kendati demikian, hal ini tidak berlaku untuk pendanaan konsumtif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
Adapun saat ini, RPOJK LPBBTI sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
"OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Aman dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
Baca Juga: Industri Pinjol Tersandung Gagal Bayar
Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut, antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Aman menegaskan tak semua LPBBTI dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud. Pasalnya, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%.
Asal tahu saja, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya, penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar, sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK," terang Agusman dalam keterangan resmi Senin (8/7).
Baca Juga: Cara Cek Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Pinjol
Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, Agusman berharap dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.
Berdasarkan data OJK, per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan peningkatan laba menjadi sebesar Rp277,02 miliar dari sebelumnya Rp173,73 miliar pada April 2024. Peningkatan ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.
Sementara itu, OJK mencatat per Mei 2024, terdapat 15 Penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%. Untuk itu, OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
OJK pun terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.