c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Juli 2024

15:29 WIB

Cara Cek Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Pinjol

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) rawan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Cara Cek Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Pinjol</p>
<p>Cara Cek Penyalahgunaan Data Pribadi Untuk Pinjol</p>

Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Baru-baru ini sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjol.

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjol.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak.

Mengutip Indonesia Baik, Sabtu (13/7), pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melakukan pengecekan apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak

Pengecekan SLIK OJK ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk yang offline, yang mesti dilakukan pertama kali adalah mendatangi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen.

Dokumen itu adalah KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), sedangkan paspor untuk warga negara asing (WNA). Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa

Kemudian, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan pemohon.

Sementara, untuk pengecekan SLIK OJK via online, langkah awalnya adalah buka laman idebku.ojk.go.id. Kemudian, pilih menu "Pendaftaran".

Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan atau captcha 

Pastikan semua informasi benar dan sesuai. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"

Lalu isi formulir SLIK OJK. Unggah beberapa dokumen pendukung. Selanjutnya, centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".

Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Cek status permohonan pada menu "Status Layanan". Kemudian, Isi nomor pendaftaran serta kode captcha.

Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja Masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar