27 Agustus 2024
20:55 WIB
OJK Dukung Sanksi Tegas Pada Oknum Gratifikasi IPO di BEI
Terkait PHK oknum BEI, OJK menegaskan bursa perlu menjadi SRO yang dipercaya dalam mengelola transaksi dan proses investasi dari publik, serta harus memiliki integritas yang baik.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Logo Bursa Efek Indonesia di Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait dugaan gratifikasi initial public offering (IPO) bernilai hingga miliaran rupiah yang dilakukan oleh lima oknum Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan harus ada sanksi yang seimbang apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku.
"Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku, tentu harus diberikan sanksi yang seimbang," kata Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/8).
OJK mendukung langkah-langkah yang dilakukan BEI. Lantaran, Bursa dipercaya sebagai Self Regulatory Organizations (SRO) untuk menjaga kepercayaan investor.
Oleh karena itu, menurut Mahendra, Bursa perlu menjadi SRO yang dipercaya dalam mengelola transaksi dan proses investasi dari publik, serta harus memiliki integritas yang baik.
Baca Juga: BEI: Perusahaan Yang Melantai Di Bursa Bayar Pajak Rp185,17 T Pada 2023
Mahendra pun mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mendukung dan akan menindaklanjuti kasus gratifikasi tersebut.
Upaya tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan disiplin dan integritas Bursa, sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan.
Terkait keterlibatan OJK dalam kasus dugaan gratifikasi IPO yang ramai beredar, Mahendra menekankan pihaknya belum menerima kabar tersebut.
Kendati demikian, OJK menyambut baik apa yang dilakukan oleh Bursa yang memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK. Sejauh ini, kami belum mendengar hal itu, tapi di lain pihak menyambut baik sekali apa yang dilakukan oleh Bursa terkait sanksi yang tegas diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab," terang Mahendra.
Pecat Lima Karyawan
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT BEI Kautsar Primadi Nurahmad membenarkan telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT BEI.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: BEI Targetkan 1.000 Emiten pada 2024
"BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," jelas Kautsar dalam siaran pers, Senin (26/8).