11 April 2025
15:34 WIB
OJK Dukung Pemerintah RI Lakukan Negosiasi Tarif Dengan AS
OJK mendukung terhadap langkah-langkah strategis pemerintah Indonesia dalam negosiasi dengan AS, terkait pengenaan tarif resiprokal serta memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
IHSG usai pembukaan kembali setelah BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit pada perdagangan Selasa (8/4). ValidNewsID/Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar akhirnya buka suara terkait kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat ke 185 negara, termasuk Indonesia. OJK menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah strategis pemerintah Indonesia.
Info saja, Indonesia sedang melakukan negosiasi dengan AS terkait pengenaan tarif resiprokal serta memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional, alih-alih melancarkan aksi balasan.
"OJK tentu mendukung penuh langkah yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi, tidak melakukan retaliasi terhadap penetapan tarif itu karena dengan begitu bisa mencari formula yang saling menguntungkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam RDK Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jakarta, Jumat (11/4).
Baca Juga: Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, Ini Langkah OJK
Menurutnya, perekonomian Indonesia membutuhkan banyak produk dan komoditas impor dari mancanegara, termasuk dari Amerika Serikat. Sehingga bisa lebih menyeimbangkan neraca perdagangan yang selama ini Indonesia raih dari AS dengan surplus tinggi.
"Jadi, Indonesia bisa melakukan diversifikasi dari sumber impornya, sehingga neraca perdagangan dengan Amerika berimbang tanpa kemudian Indonesia sendiri secara total harus meningkatkan jumlah impornya, tapi lebih kepada diversifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan, sejumlah upaya guna merespons potensi dampak negatif atas penerapan tarif resiprokal AS ke pasar keuangan domestik. Terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing, dan momentum ekonomi nasional.
Dalam kaitan itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu.
Baca Juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Maret Tetap Terjaga Di Tengah Gejolak Global
Pihaknya pun menindaklanjuti secara proaktif arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif resiprokal kepada sektor jasa keuangan, terutama di industri tertentu.
“(Agenda) sarasehan yang dilakukan awal minggu ini, adalah untuk melakukan pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga kepada industri ataupun sektor-sektor yang terkena dampak dari kebijakan tarif resiprokal itu atau yang memiliki potensi risiko terkena," ungkap dia.
Mitigasi Fluktuasi Pasar Keuangan RI
Sehubungan dengan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan, OJK telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Adapun, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Selain itu, lanjut dia, OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan enam bulan.
Baca Juga: OJK: 21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Total Anggaran Hampir Rp15 T
Mahendra menambahkan, OJK melalui bursa efek pada 7 April 2025 juga menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading halt ketika IHSG mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama, serta penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) saham.
Adapun ketentuan itu juga telah mempertimbangkan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan pasca pengumuman tarif resiprokal, serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders dapat dilakukan dengan baik, agar mampu memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dari pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat,” jelasnya.