11 April 2025
13:30 WIB
Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, Ini Langkah OJK
Salah satu kebijakan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan adalah mengizinkan buyback saham tanpa RUPS.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Februari 2025 di Jakarta, Selasa. ANTARA/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Ketidakpastian ekonomi global yang meningkat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat sektor jasa keuangan.
Hal ini diungkapkan Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam RDK Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4).
Pertama, sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (buyback saham) tanpa melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam POJK 13 Tahun 2023.
Adapun, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor yang diperkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat,” papar Mahendra.
Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Perubahan ARB dan Trading Halt
Selain itu, lanjut dia, OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan enam bulan.
Kedua adalah, mencermati dinamika global khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat kepada banyak negara termasuk Indonesia, OJK mendukung langkah-langkah strategis pemerintah melakukan negosiasi.
OJK juga mendukung langkah memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional, terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing, dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kaitan itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan, termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu.
Kebijakan ketiga berkaitan dengan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan pasca penguatan tarif resiprokal, serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“Maka pada tanggal 7 April 2025, OJK melalui bursa efek menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading halt dalam hal IHSG mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama, dan penyesuaian batasan auto-rejection bawah saham,” imbuh Mahendra.
Ia menambahkan, OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders dapat dilakukan dengan baik agar mampu memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dari pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat.
Keempat, terkait pembentukan BPI Danantara yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang No. 1 Tahun 2025, OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Ekonomi Global Menantang, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
"Untuk itu, OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN-BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesenambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," terang dia.
Kelima, OJK dan Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan serta mendorong intermediasi yang optimal, terutama penguatan kerja sama terkait akselerasi proses perizinan, sinergi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan termasuk pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital, penguatan edukasi, literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen dan ketahanan siber.
"Dalam rangka pengaturan dan pengelolaan data yang terintegrasi, OJK telah menerbitkan POJK V tahun ini tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan serta meluncurkan aplikasi portal data dan metadata sektor jasa keuangan terintegrasi," pungkasnya.