14 Januari 2025
20:03 WIB
OJK: Dorong Program 3 Juta Rumah, Perusahaan Properti Bisa IPO
Beragam instrumen bisa dimanfaatkan penerbit untuk meraih dana dari pasar modal. Apa saja?
Penulis: Fitriana Monica Sari
Warga berjalan di depan rumah subsidi di Serang, Banten, Kamis (8/8/2024). Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pasar modal siap mendukung pemerintah untuk menggalang dana program pembangunan 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, beragam instrumen bisa dimanfaatkan penerbit untuk meraih dana dari pasar modal.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan di sektor properti bisa melakukan aksi korporasi, seperti penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) guna ikut mendanai program 3 juta rumah.
"Perusahaan-perusahaan di sektor properti, itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum, atau sering kita sebut dengan IPO saham," kata Inarno di Jakarta, Selasa (14/1).
Selain itu, lanjut dia, perusahaan sektor properti atau perumahan juga dapat melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi, seperti penerbitan obligasi, sukuk, medium term notes (MTN) dan long term notes (LTN).
Instrumen lainnya yang turut disoroti Inarno adalah penerbitan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). RDPT ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real estate dan juga perumahan di Indonesia.
Baca Juga: OJK Beberkan Dukungan Untuk Program 3 Juta Hunian
"Melalui RDPT, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, atau hibrida instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT," terang dia.
Tak hanya itu saja, Inarno menyebut, Efek Beragun Aset (EBA) juga dinilai menjadi instrumen pendanaan yang berpeluang untuk sektor properti. EBA dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sektor perumahan, lembaga pembiayaan, atau bank penyalur kredit perumahan.
"Untuk memperoleh pendanaan, dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan, termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue, atau future income," jelasnya.
Instrumen berikutnya yang tak kalah menarik adalah Dana Investasi Real Estate (DIRE). DIRE merupakan wadah untuk menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan ke properti.
"Produk ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di sektor perumahan untuk memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset fisik real estate atau aset terkait dengan real estate melalui kepemilikan efek terkait aset real estate tersebut," tutur Inarno.
Baca Juga: OJK: Modal Ventura Hingga P2P Lending Bisa Bantu Program 3 Juta Rumah
Terakhir, Inarno menyoroti Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) yang juga dinilai bisa mendukung pendanaan perumahan.
"Melalui produk ini, lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir atau recycle terus,” ujar dia.
Menurutnya, instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas pendanaan serta aset yang tersedia bagi setiap perusahaan ataupun lembaga jasa keuangan.
"Nah mungkin sebagai tambahan dari sisi investor, Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), perbankan, manajer investasi ataupun investor retail itu telah berpartisipasi dalam investasi melalui instrumen ini," pungkasnya.