10 Desember 2024
09:26 WIB
OJK Buka Suara Soal BRI-BSI yang Diusulkan Jadi Bulion Bank
OJK akan mendukung usulan Menko Airlangga terkait kedua Bank Himbara untuk menjadi pengelola bank emas atau bullion bank.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah. ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta secara khusus agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berperan sebagai pengelola bank emas (bullion bank) di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya belum mendengar soal usul ini.
Kendati demikian, OJK akan mendukung usulan Menko Airlangga terkait kedua Bank Himbara untuk menjadi pengelola bank emas.
"Tadi, saya belum dengar Pak Menko (Airlangga) mengusulkan ini. Tapi kalaupun iya, tentu kita akan support ya (BRI dan BSI jadi pengelola bank emas)," kata Ahmad dalam media briefing POJK Bulion secara daring, Senin (9/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan OJK merupakan salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks kegiatan usaha bulion ini.
Dengan demikian, jika ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diusulkan, dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tentunya akan disambut baik.
"Pasti akan kita support ya. Siapapun yang akan mengusulkan sepanjang memenuhi regulasi, kita akan support. Ya apapun bentuknya, apakah bentuknya model konglomerasi, induk, segala macam, ya silakan saja. Nanti tentu akan kita lihat, dengan aturan yang ada. Kalau memang fit, ya tentu akan kita kasih izinnya," terang Ahmad.
Baca Juga: BUMN Dorong MIND ID Gandeng Industri Keuangan Pelat Merah Bentuk Bank Emas
Adapun hingga saat ini, Ahmad menyebut, baru ada dua pemain yang berpotensi terjun ke kegiatan usaha bulion, yakni BSI (BRIS) dan Pegadaian. Jumlah pemain ini diharap akan terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Nanti kalau ada pemain-pemain lain yang masuk, kalau memenuhi syarat, ya tentu akan kita proses ya. Karena itu yang kami harapkan, pemainnya kalau bisa lebih banyak lagi," imbuhnya.
Terkait mekanisme perizinan bulion, OJK menegaskan izin yang didapat bukanlah izin baru Lembaga seperti LJK, bank, atau sebagai pusat pegadaian. Hanya saja, nanti izin yang akan dikeluarkan OJK adalah izin sebagai kegiatan usaha bulion.
Nantinya, bagi para pelaku LJK yang berminat sebagai pemain dalam kegiatan usaha bulion, harus mengajukan izin kepada OJK dan kemudian akan diproses OJK.
Ke depan, OJK juga mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dengan mempermudah syarat untuk pelaku LJK agar bisa memperoleh izin dari OJK untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Salah satunya adalah terkait persyaratan modal.
"Nanti ada ekspektasi nih, supaya bisa meng-capture pemain yang lebih banyak, yang lebih kompetitif. Misalnya ada pengurus masukan, syaratnya dipermudah atau apa, silakan saja nanti dikasih masukan ke kita supaya nanti pasar bisa lebih bergairah. Misalnya modalnya minta turunin biar yang kelas-kelas menengah bisa bermain di situ, nanti akan kita lihat," jelas dia.
Hati-hati
Ahmad mengakui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion masih merupakan tahap awal.
Asal tahu saja, berdasarkan POJK ini, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
Baca Juga: OJK: Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas
POJK ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
POJK No 17/2024 dirilis untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, OJK melakukannya dengan hati-hati. Pasalnya, menurut Ahmad, bisnis bulion cukup berisiko tinggi.
"Di awal ini kami perlu cukup ekstra hati-hati, karena ini bisnisnya cukup berisiko tinggi, melibatkan emas yang fisik, kami memastikan dulu satu dari sisi risikonya bagus, dan permodalannya juga kita anggap stabil lah, jadi saat ini yang kita terapkan seperti itu," pungkasnya.