c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 November 2024

21:00 WIB

Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus-September 2024

Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus-September 2024</p>
<p>Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus-September 2024</p>

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Antara Foto/Didik Suhartono

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Agustus sampai dengan September 2024, telah memblokir sebanyak 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Masih pada periode yang sama, Satgas PASTI juga memblokir 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI pun turut memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Dengan demikian, secara total, Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas ilegal periode Agustus hingga September 2024

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal– Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).

Sementara itu, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. 

"Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," imbuhnya.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Debt Collector dan Jasa Pelunasan Utang
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ungkap dia.

Menurutnya, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjol.

Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. 

Namun pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjol.

Pergadaian Ilegal
Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.

Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. 

Adapun, ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK," ucap Hudiyanto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar