11 Januari 2025
10:57 WIB
OJK-BI Langsung Proses Peralihan Pengaturan dan Pengawasan AKD, Kripto, Dan Derivatif
OJK telah menyiapkan perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). BI pastikan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA terjaga.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (tengah) dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dan Nota Kesepahaman tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, Jakarta, Jumat (10/1). Dok BI
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Upaya ini merupakan tindak lanjut untuk menyukseskan proses pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan ke tahap berikutnya.
"Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan," katanya dalam keterangan resmin, Jakarta, Jumat (10/1).
Di sisi lain, Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
Baca Juga: OJK-BI Resmi Pegang Tanggung Jawab Aset Keuangan Digital, Kripto, dan Derivatif
Dalam melaksanakan tugas di sektor PUVA, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.
"Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru," ucap DGS bank Indonesia Destry Damayanti.
Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappebti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappebti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.
Untuk itu, Destry menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Menurutnya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya dalam memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan.
"Meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA," tekan Destry.
Baca Juga: OJK: Tak Ada Kendala Peralihan Kripto dari Bappebti Pada Januari 2025
Bank Indonesia meyakini, potensi pasar Derivatif PUVA yang besar dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging, yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.
Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti.
"Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan, sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.
"Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman," sebutnya.
Perkembangan Nilai Transaksi PBK dan Perdagangan Fisik Aset Kripto
Selama Januari-November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berdasarkan National Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama di 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.
Baca Juga: Upbit Indonesia Berharap Regulasi Kripto Di Bawah OJK Nanti Bisa Lebih Adaptif
Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93% dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka.
Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16% dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy).
Kemudian untuk pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.
Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.