02 Januari 2025
18:52 WIB
OJK: Tak Ada Kendala Peralihan Kripto dari Bappebti Pada Januari 2025
Bos OJK mengungkapkan tidak ada kendala dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, namun masih diperlukan waktu untuk proses transisi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Sumber: Antara Foto/Raisan Al Farisi
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023.
Artinya, proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK secara keseluruhan harus selesai pada 12 Januari 2025.
“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak memenumbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” kata Mahendra saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2025, Berikut 5 Aset Kripto Potensial
Kendati demikian, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai ketentuan pelaksana atau teknis terkait pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK masih kunjung belum turun.
Padahal, PP peralihannya semestinya sudah harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU P2SK diterbitkan atau 12 Juli 2023.
Saat ditanya terkait target tanggal 10 Januari 2025 OJK bisa mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti, Mahendra mengatakan pihaknya tidak menargetkan.
"Oh, tidak ada target. Saya rasa targetnya untuk pengelolaan dan proses transisi yang mulus dulu," terangnya.
Lebih lanjut, ia pun menyebut telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
“Sebenernya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujar Mahendra.
Baca Juga: Indodax Dapat Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Dari Bappebti
Bos OJK ini mengungkapkan hingga saat ini tidak ada kendala dalam peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Namun, ia mengakui masih dibutuhkan waktu untuk proses transisi.
“Kalau kendala yang prinsip, saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggungjawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” tuturnya.
Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset Kripto.
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK, melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto akan berlaku mulai 10 Januari 2025.