c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Juli 2024

15:41 WIB

OJK Beri Ungkap Perkembangan Kasus Tani Fund dan Investree

OJK menjabarkan Tani Fund telah mengajukan pembentukan tim likuidasi, sedangkan belum banyak perkembangan soal Investree.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Beri Ungkap Perkembangan Kasus Tani Fund dan Investree</p>
<p id="isPasted">OJK Beri Ungkap Perkembangan Kasus Tani Fund dan Investree</p>

Ilustrasi Tani Fund. Dok/Tani Fund

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar kasus perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (Tani Fund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan Tani Fund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi.

Sebelumnya, OJK telah terlebih dahulu mencabut izin usaha Tani Fund. Lantaran, Tani Fund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.  

"Tani Fund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan," kata Agusman yang dikutip Selasa (9/7).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?

Sementara itu, terkait update kasus Investree, Agusman menyampaikan, sampai dengan saat ini, OJK belum mendapatkan laporan realisasi penyuntikan modal dari pemegang saham pengendali.  

Selain itu, OJK juga belum mendapatkan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree.

"Hingga saat ini, belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree," terangnya.

OJK juga masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan dicabutnya izin usaha TaniFund, maka daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK jumlahnya menjadi hanya 100 pinjol legal.  

Sebelumnya, OJK menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan iGrow dan Investree dapat bernasib sama seperti Tani Fund jika keduanya tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati.  

Kinerja LPBBTI 
Masih dalam kesempatan yang sama, Agusman menegaskan bahwa OJK terus memperhatikan perkembangan laba/rugi dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI).

Berdasarkan data OJK, per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan peningkatan laba menjadi sebesar Rp277,02 miliar dari sebelumnya Rp173,73 miliar pada April 2024. Peningkatan ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

Baca Juga: OJK: Ada Potensi Investree Dan iGrow Ditutup

Sementara itu, OJK mencatat per Mei 2024, terdapat 15 Penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%. Untuk itu, OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

OJK pun terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar