c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Mei 2024

09:13 WIB

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?

OJK menyebut akan mengambil langkah serupa dengan yang dialami TaniFund, jika iGrow dan Investree tak memenuhi action plan yang telah disampaikan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?</p>
<p id="isPasted">OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?</p>

Logo Investree. ValidNewsID/Arief

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri peer-to-peer (P2P) lending yang sehat dan terpercaya.

Tak hanya TaniFund yang menjadi fintech P2P lending yang bermasalah. Kasus serupa juga menimpa PT iGrow Resources Indonesia(iGrow) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Lantas, apakah OJK juga akan mencabut izin usahanya?

Sebagai informasi, sama seperti kasus TaniFund, iGrow juga diwajibkan oleh OJK untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022. OJK juga meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.

Sedangkan untuk Investree, diterpa oleh kabar terkait kredit macet hingga dugaan fraud. OJK pun terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas.

Baca Juga: Netizen Lapor, Investree Belum Bayar Gaji Karyawan Sejak Agustus 2023

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan action plan yang telah disampaikan oleh penyelenggara, termasuk iGrow dan Investree.

"Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disebutkan atau disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha, sebagaimana terjadi dengan TaniFund ini," ujar Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/5).

Sedangkan terkait likuidasi, berdasarkan pasal 85 POJK Nomor 10 tahun 2022, maka penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan.

Selain itu, dibutuhkan Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha dimaksud.

Alasan Cabut Izin TaniFund
Masih dalam kesempatan yang sama, Agusman mengungkapkan beberapa alasan hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha TaniFund.

"Pertama, pencabutan izin usaha tersebut merupakan proses penegakan kepatuan (enforcement) yang dilakukan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK," kata Agusman.

OJK pun telah melakukan langkah-langkah pengawasan (superficial action) yang memberikan saksi administratif secara bertahap serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Namun demikian, sampai detik terakhir, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu," imbuhnya.

Kemudian berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPPBTI, lanjut Agusman, OJK dapat mengenakan saksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala, paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

"Jadi ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing paling lama dua bulan. Dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan. Sampai kemudian, dilakukan pencabutan izin usaha," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Investree, Pengamat: Akar Masalah di Scoring Kredit

Dalam prosesnya itu, OJK juga meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern dari penyelenggara dimaksud.

Terkait dengan tindak pidana TaniFund, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum.

OJK sendiri telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Sekadar informasi, untuk fintech P2P lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 sebesar 21,85% yoy, dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun.

Kemudian, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar