12 Juni 2024
08:00 WIB
OJK: Ada Potensi Investree Dan iGrow Ditutup
OJK tidak menutup kemungkinan bahwa iGrow dan Investree dapat bernasib sama seperti TaniFund
Penulis: Fitriana Monica Sari
Logo Investree. ValidNewsID/Arief
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan perkembangan teranyar (update) mengenai kasus perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah, yakni PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Sebelumnya, OJK telah terlebih dahulu mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia. Lantaran, TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action).
Hal itu, menurutnya, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree.
Artinya, OJK tidak menutup kemungkinan bahwa iGrow dan Investree dapat bernasib sama seperti TaniFund jika keduanya tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati.
"Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha," tegas Agusman kepada media, Selasa (11/6).
Khusus untuk kasus Investree, Agusman menyampaikan, OJK telah melakukan pengawasan ketat (closed monitoring) atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham Investree secara intens guna memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
Namun demikian, sampai dengan saat ini, OJK belum mendapatkan laporan realisasi penyuntikan modal dari pemegang saham pengendali.
Terkait dugaan fraud di Investree, OJK juga tengah mendalami dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Update Kasus TaniFund
Sementara itu, untuk perkembangan kasus TaniFund, Agusman menuturkan, hingga saat ini, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi.
Selain itu, proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund juga tengah berjalan.
"Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum," terang Agusman.
Terkait aset, berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset sebesar Rp3 miliar.
Masih dalam kesempatan yang sama, Agusman pun turut menepis kabar bahwa TaniFund tidak pernah mengajukan pengajuan perubahan menjadi multifinance.
Dengan dicabutnya izin usaha TaniFund, maka daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK kembali berkurang jumlahnya menjadi hanya 100 pinjol legal.
"Saat ini, jumlah penyelenggara fintech P2P lending berizin dan diawasi OJK sebanyak 100 Penyelenggara," tutup Agusman.