c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

29 April 2025

13:35 WIB

BI Peringatkan Risiko Penggunaan AI Di Industri Keuangan

BI menegaskan besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan AI di sektor keuangan perlu disertai mitigasi risiko. Terdapat empat strategi untuk memastikan pemanfaatan AI untuk transformasi sektor keuangan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>BI Peringatkan Risiko Penggunaan AI Di Industri Keuangan</p>
<p>BI Peringatkan Risiko Penggunaan AI Di Industri Keuangan</p>

Deputi Gubernur BI Juda Agung menegaskan bahwa besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan AI di sektor keuangan perlu disertai dengan mitigasi risiko, Yogyakarta, Senin (28/4). Dok Bank Indonesia

YOGYAKARTA - Artificial intelligence (AI) belakangan menjadi topik hangat di dunia. Maraknya penggunaan AI ini muncul di berbagai sektor sebagai bentuk kemajuan teknologi, tak terkecuali sektor keuangan.

Kendati demikian, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan bahwa besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan AI di sektor keuangan, perlu disertai dengan mitigasi risiko. 

“Prinsip-prinsip ini, meskipun sudah dikenal dalam regulasi keuangan yang ada, harus diadaptasi dengan cermat terhadap karakteristik AI yang unik," ujar Juda dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (29/4).

Baca Juga: AI Bisa Bantu Atasi Berbagai Kejahatan Keuangan

Karena itu, dia menekankan, pentingnya memastikan transparansi dan keterjelasan, tata kelola dan akuntabilitas yang kuat, serta keandalan dan ketangguhan sistem.

Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan dan etika, serta perlindungan privasi data dan hak-hak konsumen. 

Selanjutnya, Juda juga menegaskan bahwa terdapat empat strategi utama yang perlu diadopsi untuk memastikan pemanfaatan AI dalam mendorong transformasi di sektor keuangan. 

Pertama adalah penguatan kerangka tata kelola. Kedua, peningkatan manajemen risiko yang lebih komprehensif. Ketiga, pengelolaan data yang kuat untuk menjaga integritas dan privasi informasi. 

"Keempat, perhatian serius terhadap risiko yang berasal dari keterlibatan pihak ketiga, yang dapat berpotensi menghadirkan kerentanan sistemik baru," jelasnya.

Call for Papers
Pada kesempatan sama, Bank Indonesia menyelenggarakan International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions (ICFP-JCLI) ke-3 pada 28 April 2025 di Yogyakarta.

Konferensi ini mengusung tema Transformasi Artificial Intelligence (AI) di Sektor Keuangan, dan menyoroti dampak AI terhadap inovasi produk keuangan, serta pengelolaan kelembagaan dan sumber daya di era keuangan digital serta regulasi, tata kelola, dan peran bank sentral. 

Baca Juga: OJK: Pemanfaatan AI Bisa Dongkrak Pendapatan Bank 2,8-4,7%

ICFP-JCLI 2025 mempertemukan para peneliti, akademisi, dan praktisi di bidang hukum, kelembagaan, kebanksentralan, hingga ekonomi dan keuangan digital dari berbagai negara. 

Dalam konferensi ini, para pembicara dari kalangan akademisi dan praktisi dalam dan luar negeri turut memberikan pemaparan mendalam untuk mendorong transformasi AI di sektor keuangan, dengan menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, prinsip etika, serta kesiapan industri dalam menghadapi perkembangan teknologi. 

Perlu diketahui, Call for Papers JCLI 2025 berhasil menjaring 258 paper dari para penulis di 30 negara, yang berasal dari kawasan Asia, Eropa, dan Afrika. 

Call for Paper ini diharapkan dapat menjadi wadah eksplorasi ide-ide baru yang relevan dengan isu terkini, khususnya dalam penyusunan kebijakan, pengembangan industri, serta kemajuan ilmu pengetahuan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar