c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

22 Mei 2025

14:41 WIB

OJK Beberkan Kinerja dan Prospek Terbaru Sektor Asuransi

Tak hanya mencatat laba dan rugi, OJK juga mengungkap pengaruh kondisi pasar yang kurang kondusif terhadap asuransi unitlink.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Beberkan Kinerja dan Prospek Terbaru Sektor Asuransi</p>
<p id="isPasted">OJK Beberkan Kinerja dan Prospek Terbaru Sektor Asuransi</p>

Ilustrasi - Asuransi. Antara/Shutterstock/pri.

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, sektor asuransi saat ini berada di kondisi terbilang variatif jika dilihat dari segi keuntungan berdasarkan masing-masing jenisnya.

Pada asuransi jiwa misalnya, per tahun 2024 sektor ini mencatatkan laba komprehensif yang mengalami peningkatan 33,60% (yoy). Sementara pada asuransi umum dan reasuransi tercatat kerugian atau penurunan kinerja mencapai -202,49% (yoy).

"Asuransi jiwa mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp8,42 triliun, meningkat Rp2,12 triliun atau 33,60% yoy. Sementara, di asuransi umum dan reasuransi terdapat rugi komprehensif sebesar Rp9,74 triliun, menurun Rp19,23 triliun atau -202,49% yoy," ujar Ogi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (22/5).

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Januari 2025 Capai Rp1.146,47 T

Menurutnya, nilai rugi pada asuransi umum dan reasuransi terjadi karena terdapat peningkatan cadangan premi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Sementara itu jika dilihat dari segi ekuitas, Ogi menyebut terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap ke-1 yang dipersyaratkan pada tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023. Data ini berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025.

Sekadar informasi, OJK telah menetapkan ekuitas minimum asuransi mengacu pada aturan POJK 23/2023, yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Nilai dari ekuitas yang dimaksud adalah Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi dan Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah. Selain itu, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Prospek Asuransi Unitlink
Bicara mengenai kinerja dan prospek jenis asuransi lainnya yakni unitlink, Ogi mengatakan, hingga akhir tahun 2024 premi unitlink telah mencapai Rp51,8 triliun atau sebesar 28% dari total premi asuransi jiwa.

"Secara tahunan, angka premi di atas memang belum menunjukkan angka pertumbuhan positif, namun jika melihat performa yang ada angka tersebut menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2024 ini," imbuh Ogi.

Baca Juga: OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.145,63 Triliun Di Maret 2025

Sementara itu per Maret 2025, nilai premi unitlink tercatat sebesar Rp10,96 triliun atau sebesar 23,23% dari total premi asuransi jiwa.

Ogi menilai, di tahun 2025 produk unitlink masih akan menjadi salah satu unggulan asuransi jiwa meskipun porsi unitlink sendiri telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 23-28%.

Meski demikian, dirinya mengingatkan kondisi pasar yang kurang kondusif juga dapat berpengaruh terhadap kinerja jenis asuransi satu ini.

"Kondisi pasar yang kurang kondusif berpotensi menyebabkan peningkatan klaim melalui mekanisme penarikan nilai tunai, mengingat volatilitas pasar modal yang dapat mempengaruhi nilai investasi dalam produk unitlink," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar