c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 Maret 2025

20:54 WIB

Aset Industri Asuransi Januari 2025 Capai Rp1.146,47 T

Total aset industri asuransi tersebut terdiri atas total aset asuransi komersil dan non komersil yang masing-masing tercatat sebesar Rp925,91 triliun dan Rp220,56 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Aset Industri Asuransi Januari 2025 Capai Rp1.146,47 T</p>
<p id="isPasted">Aset Industri Asuransi Januari 2025 Capai Rp1.146,47 T</p>

Karyawan memotret deretan logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Sumber: AntaraFoto /Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri asuransi pada Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun, atau naik 2,14% secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, total aset industri tersebut terdiri atas total aset asuransi komersil dan non komersil yang masing-masing tercatat sebesar Rp925,91 triliun yang naik 2,53% (yoy) dan Rp220,56 triliun yang naik 0,55% (yoy).

"Adapun, kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10% (yoy)," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3).

Lebih lanjut, ia merinci, kinerja asuransi komersil terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39% (yoy) dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40% (yoy) dengan nilai sebesar Rp15,62 triliun.

Secara umum, Ogi menyebut, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18% dan 317,77%. Kedua angka ini masih di atas threshold sebesar 120%.

Baca Juga: Memahami Manfaat Proteksi Asuransi Penting Di Momen Lebaran

Sedangkan untuk asuransi non komersil, terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pada industri dana pensiun, kata Ogi, total aset per Januari 2025 tumbuh sebesar 7,26% (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.516,20 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,47% (yoy) dengan nilai mencapai Rp383,11 triliun.

Kemudian untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.133,09 triliun, atau tumbuh sebesar 8,60% (yoy).

"Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2025 nilai aset sedikit terkontraksi 0,12% (yoy) menjadi Rp46,59 triliun," terang Ogi.

Cabut Izin Jiwasraya
Masih dalam kesempatan yang sama, Ogi menyampaikan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan beberapa langkah.

Pertama, mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life.

"OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Kedua, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Ketiga, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat lima perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

"OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ujar Ogi.

Baca Juga: Naik 4,3%, Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp185,39 Triliun

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif suplai tenaga ahli aktuaris.

Keempat, pada periode 1 sampai dengan 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Kelima, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025.

OJK telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan.

Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar