10 Mei 2025
08:53 WIB
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.145,63 Triliun Di Maret 2025
OJK mencatat aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun. Capaian ini naik 1,49% dari posisi di tahun sebelumnya sebesar Rp1.128,86 triliun
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total aset industri asuransi pada Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun, atau naik 1,49% secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun aset industri yang sama pada Maret 2024 sebesar Rp1.128,86 triliun.
"Aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49% (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Januari 2025 Capai Rp1.146,47 T
Dia menyampaikan, pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan aset asuransi komersial sebesar 1,80% (yoy), dari sebelumnya Rp909,04 triliun menjadi Rp925,37 triliun. Capaian tersebut juga meningkat dari pencapaian Februari 2025 yang sebesar Rp920,25 triliun.
Adapun, kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun, atau turun 0,06% (yoy). Terdiri dari, premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08% (yoy) dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50% (yoy) dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa, serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73% dan 316,96%, masih di atas threshold sebesar 120%," tegas Ogi.
Terkait asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, terdapat pertumbuhan total aset sebesar 0,20% (yoy) menjadi Rp220,26 triliun.
Ogi melanjutkan, industri dana pensiun juga mengalami peningkatan total aset per Maret 2025 sebesar 6,15% (yoy) menjadi Rp1.524,92 triliun.
Dia memerinci, jumlah tersebut terdiri dari aset program pensiun sukarela senilai Rp383,13 triliun yang naik 2,43% (yoy), dan aset program pensiun wajib sejumlah Rp1.141,79 triliun yang tumbuh 7,46% (yoy).
Baca Juga: Pembiayaan PVML Maret Tumbuh Jadi Rp510,97 T, Paylater Masih Jadi Primadona
Untuk program pensiun wajib, terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI.
"Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2025, nilai aset masih terkontraksi 0,52% (yoy) menjadi Rp47,12 triliun," imbuhnya.
Penegakan Hukum
OJK juga telah melakukan berbagai langkah dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Pertama, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan.
Jumlah tersebut bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya, yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Kedua, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"Selain itu, juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," jelas Ogi.