c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Mei 2025

20:58 WIB

Pembiayaan PVML Maret Tumbuh Jadi Rp510,97 T, Paylater Masih Jadi Primadona

Pembiayaan PVML pada Maret tumbuh 4,6% dibandingkan Maret 2024. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan pertumbuhan yang dicapai pada Februari dan Januari.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">Pembiayaan PVML Maret Tumbuh Jadi Rp510,97 T, <em>Paylater</em> Masih Jadi Primadona</p>
<p id="isPasted">Pembiayaan PVML Maret Tumbuh Jadi Rp510,97 T, <em>Paylater</em> Masih Jadi Primadona</p>

Ilustrasi pendanaan modal ventura. Shutterstock/Panchenko Vladimir

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan piutang pembiayaan di sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Maret 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 4,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp510,97 triliun.

Pertumbuhan ini melambat. Pasalnya, pada Februari 2025 tercatat pembiayaan PVML tumbuh 5,92% dibandingkan Februari 2024 menjadi Rp507,02 triliun. Sementara, pada Januari 2025 yang lalu, pembiayaan PVML tercatat tumbuh 6,04% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan pertumbuhan pada Maret tersebut didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh signifikan sebesar 11,07% yoy.

"Piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6% year on year pada Maret 2025 menjadi Rp510,97 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07% year on year," kata Agusman dalam RDKB OJK, Jumat (9/5).

Dari sisi risiko, Agusman mengatakan profil industri perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71% pada Maret 2025 dari sebelumnya 2,87% di Februari.

Baca Juga: Tarif Trump Berpotensi Tekan Sektor PVML, OJK: Risiko Pembiayaan Meningkat

Sementara itu NPF net juga membaik, turun ke level 0,8% dari 0,92% pada bulan sebelumnya. Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,26 kali.

"Ini masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali," ucap Agusman.

Namun demikian, Agusman menyebut jika sektor modal ventura mencatatkan kontraksi pembiayaan sebesar 0,34% year-on-year pada Maret 2025, meskipun membaik dari kontraksi 0,93% pada Februari.

"Nilai pembiayaan tercatat naik tipis menjadi Rp16,73 triliun dari sebelumnya di Februari Rp16,34 triliun," ujarnya.

Selanjutnya industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pindar mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan yang tinggi, yakni 28,72% secara tahunan pada Maret 2025.

Ini sedikit melambat dari pertumbuhan Februari yang sebesar 31,06% year-on-year dengan nilai pembiayaan sebesar Rp80,02 triliun.

Tingkat wanprestasi atau TWP90 relatif stabil di angka 2,77%, turun tipis dari 2,78% di bulan sebelumnya.

Sementara itu, pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan mengalami lonjakan pertumbuhan sebesar 39,3% yoy pada Maret, meski lebih rendah dibandingkan Februari yang tumbuh 59,1% yoy.

Nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun dengan NPF gross yang membaik ke 3,48% dari 3,68% di Februari.

Baca Juga: Pembiayaan Sektor PVML Februari, Paylater Tumbuh Paling Tinggi

Beberapa Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum
Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Lalu 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 12 penyelenggara P2P lending tersebut, dua di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.

"OJK terus mendorong pemenuhan kewajiban ini melalui berbagai upaya, termasuk injeksi modal oleh pemegang saham atau strategic investor, bahkan hingga opsi pengembalian izin usaha," terangnya.

Sepanjang April 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 9 penyelenggara P2P lending akibat pelanggaran terhadap ketentuan POJK maupun hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat kerangka pengawasan sektor PVML, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkedudukan di luar negeri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar