08 Januari 2025
09:33 WIB
OJK: Anti-Scam Center Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp91,9 Miliar
Kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) antara lain penipuan jual beli online, penawaran investasi bodong, hingga penipuan mengaku pihak lain.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Seseorang menunjukkan bukti pesan penipuan. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menyelamatkan dana masyarakat dari praktik penipuan (scam) transaksi keuangan senilai Rp91,9 miliar per awal Januari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp363 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1).
“Hampir Rp100 miliar (dana yang diselamatkan) dalam waktu sekitar satu bulan ini. Jadi, dengan angka Rp91,9 miliar tersebut, success rate dari pemblokiran dana sekitar 25% dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92%,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki.
Kiki menyebutkan jumlah laporan masyarakat terkait praktik penipuan keuangan terus meningkat.
Tercatat, sejak soft launching pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima sebanyak 18.614 laporan, baik laporan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran maupun melalui sistem IASC.
Adapun, laporan tersebut mencakup 29.619 rekening terkait penipuan, di mana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
Kemudian per awal Januari 2025, Kiki mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima bertambah menjadi 20.975 laporan. Ini mencakup 33.558 rekening yang dilaporkan, dengan 9.034 rekening yang telah dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Baru Dirilis, Indonesia Anti-Scam Centre Terima 1.594 Aduan
Terkait jenis kasus penipuan, Kiki mengatakan bahwa kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan di antaranya mulai dari penipuan jual beli online, penawaran investasi bodong di mana korban sudah terlanjur melakukan transfer uang, penawaran pekerjaan fiktif, hingga penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, serta ada pula love scam.
“Penipuan yang orang itu dapat hadiah tapi harus transfer dulu, itu juga banyak. Kemudian, penawaran pekerjaan fiktif, di mana orang ditawarkan pekerjaan, di mana pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, lalu si korban harus transfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata (uangnya) sudah hilang,” ungkap dia.
Ke depan, dia melihat antusiasme yang sangat besar dari masyarakat dengan keberadaan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PPTK).
Selain itu, para pelaku jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, pelaku e-commerce, serta stakeholder lainnya juga menaruh harapan yang sangat besar bahwa IASC dapat memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK: Anti-Scam Center Selamatkan 30% Dana Nasabah dari 5.700 Aduan
Kesadaran Masyarakat
Masih dalam kesempatan yang sama, Kiki menuturkan, kinerja IASC ini tentunya didorong atas kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam.
Pasalnya, dia mengingatkan, potensi dana yang bisa diselamatkan IASC akan sangat bergantung dari cepat atau tidaknya masyarakat melakukan pelaporan.
“Banyak masyarakat yang DM (direct message melalui Instagram) saya dan bertanya, kenapa uang saya belum kembali, padahal sudah melapor. Sering yang kita temui, yang dilaporkan itu sudah lama terjadi. IASC ini, semakin cepat orang menyadari, semakin cepat dia melaporkan, potensi untuk dananya bisa diselamatkan itu semakin besar. Jadi, itu kenapa kita juga banyak melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyampaikan, bagi masyarakat yang mengalami penipuan sektor keuangan, dapat menyampaikan laporan kejadian melalui halaman website IASC, yaitu iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.