30 November 2024
09:23 WIB
Baru Dirilis, Indonesia Anti-Scam Centre Terima 1.594 Aduan
Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 1.594 aduan dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4% dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar. Modus penipuan yang menjerat masyarakat sangat beragam.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Situs resmi Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dok tangkapan layar/Khairul Kahfi
JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) mengungkapkan telah menerima sebanyak 1.594 aduan sejak diluncurkan secara resmi lima hari lalu.
"Hingga lima hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 1.594 aduan dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4% dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (29/11).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa modus penipuan yang menjerat masyarakat sangat beragam. Untuk itu, dia kembali mengingatkan jika masyarakat mengalami penipuan, bisa melaporkan ke iasc.ojk.go.id.
"Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157," imbuhnya.
Sekadar informasi, OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga: Satgas PASTI Resmi Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Kemudian, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.
Saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching, sudah bergabung 79 bank di IASC, dan dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: OJK Lacak Lebih Jauh Aliran Dana Rekening Terindikasi Judi Online
OJK berharap pembentukan IASC dapat semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC diklaim mudah digunakan melalui piranti handphone, sehingga diharapkan korban dapat melaporkan kasus dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.