14 Maret 2025
20:08 WIB
Netflix, Google, TikTok Cs Setor PPN PMSE Rp33,5 T Pada Februari 2025
Hingga akhir Februari 2025, pajak atas usaha ekonomi digital di Indonesia telah terkumpul Rp33,56 triliun.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Deretan film dan serial Netflix. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul senilai Rp33,56 triliun hingga akhir Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebutkan, penerimaan itu berasal dari 4 jenis pajak. Ada pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp26,18 triliun.
Kemudian, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
"Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (14/3).
Dwi menyampaikan, per Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 188 PMSE yang telah memungut dan menyetor PPN PMSE ke kas negara.
Baca Juga: Cegah Penerimaan Pajak Makin Anjlok, DJP Fokus Pengawasan Dan Penegakan Hukum
Dia menyebutkan, secara kumulatif, PPN PMSE terkumpul Rp731,4 miliar pada 2020, lalu Rp3,90 triliun pada 2021. Kemudian, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 pada 2024 dan Rp830,3 miliar pada 2025.
"Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, ada 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun," jelas Dwi.
Lebih lanjut, Dirjen P2 Humas DJP memaparkan kinerja penerimaan pajak dari tiga kegiatan ekonomi digital lainnya. Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp1,21 triliun hinga Februari 2025.
Setoran itu berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp126,39 miliar penerimaan 2025.
Dwi menerangkan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selanjutnya, pajak fintech P2P lending menyumbang setoran Rp3,23 triliun sampai Februari 2025. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada bisnis layanan teknologi pembiayaan hingga dompet digital atau pinjol.
"Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp196,49 miliar pada 2025," papar Dwi.
Dia mengatakan, pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun.
Baca Juga: Setoran PPN PMSE Netflix, Google, TikTok Dkk Capai Rp31 T per November 2024
Terakhir, pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP terkumpul sebesar Rp2,94 triliun per Februari 2025.
Penerimaan dari pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Adapun setoran pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi.
DJP juga melaporkan, pada Februari 2025 terdapat 10 Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.
Adapun 10 perusahaan itu meliputi PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.