c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

04 Januari 2024

16:50 WIB

Neraca Dagang Merosot, Kemendag Perketat Impor dan Permudah Ekspor

Dalam menyiasati penurunan surplus neraca perdagangan pada 2024, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong kinerja ekspor dengan lebih memudahkan perizinan ekspor daripada impor.

Penulis: Erlinda Puspita

Neraca Dagang Merosot, Kemendag Perketat Impor dan Permudah Ekspor
Neraca Dagang Merosot, Kemendag Perketat Impor dan Permudah Ekspor
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat pemaparan dalam acara acara Laporan Kinerja Kemendag 2023 dan Outlook 2024, Kamis (4/1). Validnews/Erlinda P W

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia periode Januari-November 2023 mengalami surplus sebesar US$33,63 miliar. 

Meski demikian, capaian tersebut lebih rendah US$16,91 miliar dibandingkan surplus di periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar US$50,54 miliar pada tahun lalu. 

Surplus perdagangan tersebut terdiri dari kumulatif ekspor sebesar US$236,41 miliar atau terkontraksi 11,83% (yoy), ekspor nonmigas senilai US$221,96 miliar dan ekspor migas senilai US$14,44 miliar. 

Sementara untuk impor sendiri, secara kumulatif sebesar US$202,78 miliar atau terkontraksi sebesar 6,80% (yoy), impor nonmigas mencapai US$170,32 miliar dan impor migas senilai US$32,46 miliar.

“Dengan surplusnya neraca perdagangan kita, ini menjadikan perdagangan Indonesia tetap surplus selama 43 bulan berturut-turut sejak Mei 2020,” ujar Zulhas dalam pemaparannya di acara Laporan Kinerja Kemendag 2023 dan Outlook 2024, Kamis (4/1).

Baca Juga: Zulhas Waspadai Potensi Penurunan Neraca Dagang

Berdasarkan data yang disampaikan Zulhas, surplus neraca dagang cenderung naik, lalu merosot di Januari-November 2023. 

Secara rinci yaitu surplus neraca dagang pada tahun 2020 sebesar US$21,62 miliar, tahun 2021 sebesar US$35,33 miliar, dan 2022 sebesar US$54,53 miliar.

Zulhas mengatakan, dalam menyiasati penurunan surplus neraca perdagangan pada 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong kinerja ekspor dengan lebih memudahkan perizinan ekspor daripada impor.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas menyampaikan, untuk perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut yaitu, penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Baca Juga: Per November 2023, Neraca Perdagangan RI Masih Surplus US$33,64 M

Lebih lanjut, Zulhas juga mengungkapkan pihaknya mendukung pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memperoleh kemudahan ekspor, yaitu dengan Kemendag telah menghapus biaya pembelian formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang semula Rp25.000 per formulir menjadi tidak berbayar, sesuai dengan Permendag 34 tahun 2023.

“Sebagaimana arahan Presiden mengenai tata kelola impor barang konsumsi dan barang jadi yang adil dan sehat, agar industri dalam negeri tidak bersinggungan dengan industri sejenis UMKM, maka Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor,” kata Zulhas.

Adapun Permendag 36/2023, menurut Zulhas akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024 mendatang, mengingat aturan tersebut masih memerlukan waktu.

“Jadi kalau impor kita persulit dengan adanya aturan. Kalau ekspor kita bantu, kita mudahkan,” ucap Zulhas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar