15 Agustus 2025
14:59 WIB
Naikkan Tax Ratio, DJP Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Optimalisasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan BPJS Keternagakerjaan melakukan pertukaran data guna mengintegrasi data perpajakan dalam mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani PKS tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/8). Dok DJP Kemenkeu
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor, salah satunya peningkatan tax ratio dari segi perpajakan.
"Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan," ujar Pramudya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/7).
Baca Juga: DJP Siap Beri Insentif Pajak Pelaku Usaha Tambang Minerba dan Migas
Bukan hal baru, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya sudah melakukan kerja sama yang berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017.
Kemudian pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.
Kerja sama tersebut makin dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dalam kesepakatan terbaru, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam PKS Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: DJP Bisa Akses NIK dan Face Recognition Penduduk Untuk Keperluan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ungkap Bimo.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Polri Optimalkan Penerimaan Negara 'Abu-Abu'
Dengan adanya PKS ini, tambahnya, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
"Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.