c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Februari 2024

19:53 WIB

Mundur Lagi, Kemendag Sebut Rafaksi Migor Akan Dibahas Usai Pemilu

Plt Sekjen Kemendag, Suhanto menyatakan jika pembayaran rafaksi migor akan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) usai Pemilu 2024 rampung.

Penulis: Erlinda Puspita

Mundur Lagi, Kemendag Sebut Rafaksi Migor Akan Dibahas Usai Pemilu
Mundur Lagi, Kemendag Sebut Rafaksi Migor Akan Dibahas Usai Pemilu
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (16/2). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyampaikan, pembahasan lebih lanjut terkait pembayaran utang atas harga penjualan atau rafaksi minyak goreng (migor) oleh pemerintah kepada produsen, akan dilanjutkan kemungkinan usai momen Pemilu 2024 rampung.

Alasan penundaan pembahasan tersebut karena seluruh pihak yang akan membahas, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ikut terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan setelah Pemilu ini. Pak Menko (Airlangga) dan Pak Mendag (Zulhas) sudah nggak repot. Kemarin kan pada kampanye, Mendag dan Menko ketua umum (ketum) partai, pada cuti. Abis Pemilu Insyaallah,” ungkap Suhanto saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (16/2).

Baca Juga: Buntut Utang Rafaksi Migor, Aprindo Bersiap Tempuh Jalan Hukum

Ia juga menyatakan jika pembahasan rafaksi memang perlu dilakukan karena tidak ingin membuat kecewa produsen yang telah membantu menstabilisasikan harga migor.

“Kita juga tidak ingin, mereka yang sudah membantu kita stabilisasi harga migor pada waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan,” tuturnya.

Suhanto pun menegaskan jika keputusan pembayaran rafaksi migor tidak bisa hanya ditetapkan melalui Kemendag, namun harus berdasarkan kesepakatan pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor).

Selain itu, kebijakan tentang rafaksi migor sebelumnya juga telah diganti, yaitu semula Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mewajibkan pengusaha ritel agar menjual minyak goreng kemasan di harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut kemudian diganti, karena hanya berlaku hingga akhir Januari dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 20222 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) migor. 

Sementara saat itu, modal pembelian migor oleh pengusaha ritel telah mencapai Rp17.650 per liter. Padahal, berdasar pada Permendag 3/2022, selisih harga tersebut akan dibayar menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Itu harus ada kesepakatan yang diputuskan di tingkat Menko, karena ini menyangkut berbagai pihak. Karena kalau kita buat Permendag itu kan ada harmonisasi. Harmonisasi itu harus dibahas dari Kementerian/Lembaga terkait sehingga kita tidak ingin memutuskan sendiri tanpa menghitung atau minta masukan dari instansi terkait,” jelas Suhanto.

Baca Juga: Tak Berujung, Pemerintah Saling Lempar Utang Rafaksi Migor

Oleh karena itu, Suhanto menyatakan jika pembayaran rafaksi migor tak perlu Permendag atau peraturan baru lainnya, namun hanya memerlukan keputusan yang disepakati bersama melalui rakor lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau sudah diputuskan di Menko Perekonomian yang disepakati oleh K/L itu sudah jadi dasar (peraturan). Boleh dibayar, karena Permendagnya sudah dicabut, kan tidak mungkin kita bikin Permendag baru hanya untuk bayar rafaksi. Jadi Permendag kita ini dalam rangka HET, bukan untuk membayar rafaksi,” pungkas Suhanto. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar