c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 Desember 2023

16:35 WIB

Tak Berujung, Pemerintah Saling Lempar Utang Rafaksi Migor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelunasan rafaksi migor harusnya dibahas BPDPKS. BPDPKS saat ini masih menunggu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pembayaran rafaksi migor.

Penulis: Erlinda Puspita

Tak Berujung, Pemerintah Saling Lempar Utang Rafaksi Migor
Tak Berujung, Pemerintah Saling Lempar Utang Rafaksi Migor
Pekerja mengambil stok minyak goreng pesanan pembeli di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Saling lempar tanggung jawab pembayaran utang atas selisih harga penjualan atau rafaksi minyak goreng (migor) oleh pemerintah kepada produsen masih terus berlanjut. Terbaru, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelunasan seharusnya ditanyakan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bukan kepada pihaknya.  

"Kalau pembayaran ditanyakan kepada BPDPKS. Kalau belum ada usulan, bagaimana mau dibayar?" jawab Airlangga saat ditemui wartawan pada agenda Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia, di Jakarta, Kamis (7/12).  

Pada agenda yang sama, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman justru kembali menjawab, rafaksi migor baru bisa dibayarkan jika ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). 

Ia bilang, BPDPKS saat ini masih menunggu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pembayaran rafaksi migor tersebut.  

"Kalau enggak nunggu, gimana persyaratan saya untuk memberikan penyaluran itu (rafaksi migor). Apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan Dirjen PDN," jelas Eddy.  

Menurut Eddy, jika tidak ada verifikasi dari Kemendag, maka pihaknya tidak akan bisa membayar.

"Kalau tidak ada itu (verifikasi Kemendag), saya tidak bisa bayar. Duitnya siapa? Itu saja kuncinya," ungkap Eddy.

Padahal, sehari sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menyatakan bahwa pembayaran rafaksi migor tinggal menunggu surat balasan dari Kemenko Perekonomian atas usulan Kemendag, agar polemik rafaksi migor bisa dibahas melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 

"Sudah, rafaksi kan sudah kirim surat, tapi belum ada jawaban dari Kemenko Perekonomian," ujar Zulhas saat ditemui usai agenda Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di kawasan Rasuna Said, di Jakarta, Rabu (6/12).

Pada Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemendag, Zulhas juga menyebutkan, BPDPKS belum membayar rafaksi migor tersebut lantaran hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo belum disampaikan kepada BPDPKS.

“Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku lembaga yang melakukan verifikasi, belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS,” ujar Zulhas, Senin (27/11).

Zulhas, proses pembayaran akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). 

Selain itu, memerlukan pendapat dan pandangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), yang perlu dirapatkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

“BPDPKS itu komite pengarahnya Pak Menko (Airlangga Hartarto), jadi kita minta dirapatkan di Menko Perekonomian,” katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar